Kasus Tabrak Lari

Penetapan Tersangka Sopir Audi A6 Berpotensi Salah, Pengamat: Perlu Pendampingan Hukum

Sopir Audi yang ditetapkan sebagai tersangka dinilai berpotensi adanya kesalahan oleh pengamat kepolisian

Featured-Image
Pengamat Kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyatakan sopir dalam kasus kecelakaan di Cianjur yang melibatkan nama Kompol D, harus mendapatkan pendampingan hukum.

Hal itu diungkapkannya dalam mengikuti perkembangan kasus yang menetapkan Sugeng, terduga sopir dari mobil Audi yang ditumpangi istri Kompol D sebagai tersangka.

"Harapannya sopir ini mendapatkan pendampingan hukum ya. Jangan sampai dia dikorbankan padahal dia tidak melakukan (kesalahan)," ujar Bambang Rukminto saat ditemui bakabar.com di Jakarta, Jumat (10/2).

Baca Juga: Terbongkar! Sugeng Pengemudi Audi A6 Korban Skenario Kompol D

Bambang menjelaskan, meskipun Sugeng kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun potensi kesalahan dalam menetapkan tersangka tetaplah ada. Hal itu berkaca pada kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Syahputra.

"Potensi itu (kesalahan penetapan tersangka) akan selalu ada ya," ungkapnya.

Selain itu, ia mencermati keterangan Sugeng yang pada awal kejadian mengatakan bahwa dirinya bukanlah penabrak mahasiswa yang kecelakaan di Cianjur. Oleh sebab itu, dirinya berharap nantinya Sugeng akan mendapat pendampingan hukum.

"Kan kemarin dia (Sugeng) juga mengatakan di awal, bahwa dia tidak menabrak, tapi ada kendaraan di depannya yang menabrak. Maka dari itu perlu pendampingan hukum, jangan sampai orang yang tidak bersalah jadi korban dari permainan hukum dari oknum di kepolisian," pungkasnya.

Baca Juga: Kesaksian Warga Soal Pengakuan Pengemudi Audi A6 Tidak Menabrak Selvi

Sebelumnya, keluarga Sugeng Guruh Gautama, tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, mengungkapkan Sugeng telah menjadi tumbal dan menjadi korban skenario majikannya. Sebab, sebelumnya Sugeng mengaku mendapatkan tekanan dari majikannya untuk mengaku sebagai pelaku tabrak lari.

"Adik saya itu disuruh mengaku menjadi pelaku tabrak lari tersebut oleh kompol D dan Bu Nur majikannya," ucap Wulan Andriani kakak kandung Sugeng pada bakabar.com, Senin (7/2).

Hal tersebut diketahui Wulan melalui kesaksian Sugeng. Dalam percakapan tersebut Nur bersama suaminya yaitu Kompol D sempat melakukan komunikasi melalui sambungan telepon pada hari Jum'at (27/1), setelah bersama-sama Sugeng menemui pihak keluarga korban.

Editor


Komentar
Banner
Banner