bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tetapkan status tersangka kepada ketua KPK Firli Bahuri. Disinyalir Firli peras bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah menilai kalau penetapan status tersangka harus dibarengi dengan penangkapan Firli.
Kata Castro sapaan akrabnya, publik harus mengalirkan dukungan agar proses hukum terhadap Firli segera dituntaskan. Ada dua hal penting untuk memastikan kelanjutan perkara ini.
"Pertama, penangkapan harus segera dilakukan sebab Firli berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Terlebih Firli masih menjabat ketua KPK, sehingga mudah menyalahgunakan kewenangannya, termasuk untuk tetap berusaha tawar menawar perkara dan saling menyandera," katanya kepada bakabar.com, Kamis (23/11).
Baca Juga: BREAKING! Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemeras Limpo
Kedua, lanjut Castro kalau punya rasa malu, Firli seharusnya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Kalau bergeming. Presiden harus segera memberhentikannya.
"Presiden jangan pura-pura tidak mendengar. Sebab presiden punya tanggungjawab untuk menyelamatkan public trust terhadap KPK," tutur dia.
Selain itu, menurut Castro penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan ini terbilang sangat lamban dan penuh drama. Namun Firli tak tinggal diam.
Firli menggunakan segala cara untuk menyerang balik dengan menggunakan jabatan ketua KPK sebagai posisi tawar.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Firli Terancam Hukuman Seumur Hidup! â©
"Polda Metro Jaya terlalu peragu. Tontonan ini tentu saja buruk dimata publik. Tapi PMJ tetap harus kita apresiasi," tutur dia.