Pemerasan KPK

Jadi Tersangka, Firli Terancam Hukuman Seumur Hidup! ⁩

Ketua KPK Firli Bahuri dijerat pasal tindak pidana korupsi.

Featured-Image
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dipanggil oleh Penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto dok. apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri dijerat pasal tindak pidana korupsi. Ancamannya tak main-main. 

Sebab, Firli diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11) malam. 

Baca Juga: BREAKING! Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemeras Limpo

Ade mengungkapkan penetapan tersangka kepada Filri melalui serangkaian proses penyidikan.

Ditetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Polda Metro Jaya yang melakukan gelar perkara.

"Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapksn saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Ade.

Diketahui, di Pasal 12 B  ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).

Baca Juga: Dewas KPK Koordinasikan Pelanggaran Etik Firli Bahuri ke Bareskrim

Ayat 1 disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.

Penting diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya ditetapkan jadi tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya mengumumkan. Kemarin. 

Baca Juga: IM57+ Minta Firli Bahuri Stop Mainkan Diksi Serangan Balik Koruptor

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Editor


Komentar
Banner
Banner