bakabar.com, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya ditetapkan jadi tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya mengumumkan, Rabu (22/11) malam.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Dewas KPK Koordinasikan Pelanggaran Etik Firli Bahuri ke Bareskrim
Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia sudah dua kali dimintai keterangan.
Sebelumnya, Firli Bahuri memastikan dirinya tak akan menghindari dugaan pemerasan itu. Dia menuding kasus ini cuma serangan.
Ia punya keyakinan. Saat ini para koruptor menyerang dirinya. Apalagi menanam kekecewaan pada negara.
Baca Juga: Dewas Gencar Urusi Etik Firli, Eks Penyidik KPK Harap Ada Fakta Baru
"Saya juga tidak pernah kecewa kepada negara. Karena prinsipnya seluruh penegak hukum untuk tidak mundur dari suatu hadapan tentang kebatilan, terutama menghadapi serangan balik para koruptor," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/11) tadi.
Namun, Firli mengeklaim dirinya tak pernah melakukan pemerasan.