bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup proses pendaftaran bacaleg pada Minggu, (14/5) pukul 23.59 WIB. Sebanyak 18 partai politik telah mengajukan bakal caleg Pemilu 2024.
Selanjutnya KPU akan memulai proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg yang ikut serta di Pemilu 2024.
"Mulai besok (Senin, 15/5), kegiatan KPU penelitian verifikasi dokumen persyaratan bakal calon," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu malam (14/5).
Baca Juga: Partai Gelora Resmi Daftarkan 481 Bacaleg DPR RI ke KPU
Verifikasi administrasi dokumen caleg akan dilakukan KPU bersama LO partai politik. Keduanya bersama-sama mengecek keabsahan dokumen-dokumen bakal caleg.
Proses verifikasi dokumen berlangsung hingga 23 Juni. Setelah itu, KPU membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg pada 26 Juni sampai 9 Juli.
Daftar calon sementara (DCS) akan diumumkan pada 19 Agustus hingga 23 Agustus. KPU akan membuka ruang untuk publik memberi masukan atas DCS. Mereka juga membuka ruang bagi parpol untuk memperbaiki data.
Baca Juga: Usung Jokowisme, PSI Daftarkan 580 Bacaleg di KPU
Tahap selanjutnya, KPU mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 pada 4 November. Pemungutan suara untuk Pileg akan digelar 14 Februari 2024.
Berikut daftar dan hari 18 parpol peserta pemilu menyetor nama-nama bacaleg mereka ke KPU dalam sepekan terakhir:
Senin, 8 Mei 2023: PKS
Rabu, 10 Mei 2023: Hanura
Kamis, 11 Mei 2023: PDIP ,NasDem, Partai Ummat, dan Partai Garuda
Jumat, 12 Mei 2023: PAN dan PPP
Sabtu, 13 Mei 2023: PKB, PKB, dan Gerindra
Minggu, 14 Mei 2023: PSI, Demokrat, Perindo, Gelora, PKN, Golkar, dan Partai Buruh.