Peristiwa & Hukum

Pencurian Motor di Tanbu, Yamaha Mio Raib Saat Salat Subuh

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu meringkus seorang tersangka tindak pidana pencurian, Rabu (16/8).

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti. Foto-Humas Polres Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu meringkus seorang tersangka tindak pidana pencurian, Rabu (16/8).

Tersangka adalah Ari (25) warga Jalan Raya Lontar RT 05 Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru.

"Kami amankan tersangka pencurian sepeda motor," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Kamis (17/8).

Iptu J Sinaga menjelaskan peristiwa pencurian terjadi di Jalan Lapangan 5 Oktober.

Tepatnya di Masjid Ar-Raudah Wardatul Arsyad Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Jumat (4/8) sekira pukul 05.30 Wita.

Berawal ketika korban MUH (56) dari rumah berangkat ke masjid untuk Salat Subuh.

Sesampai di masjid, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Sporty miliknya di halaman masjid dalam posisi tidak terkunci stang.

Setelah korban selesai Salat Subuh dan mau pulang, korban kaget melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat alias raib.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 3 juta dan melapor ke Polsek Simpang Empat," tukasnya.

Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono, menambahkan setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.  

"Tersangka diamankan Polsek Batulicin. Setelah diintrogasi dan dicek motor yang dia gunakan ternyata motor hasil curian di wilayah Simpang Empat," ujar AKP Tony.

"Tersangka langsung kami jemput dan kami proses di Mapolsek Simpang Empat," pungkas AKP Tony.

Baca Juga: Diajak Nonton Drakor, Remaja di Simpang Empat Tanbu Malah Disetubuhi

Editor


Komentar
Banner
Banner