bakabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Tanah Bumbu mengamankan seorang pelaku kejahatan terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Tersangka adalah SA (23) yang diamankan lantaran laporan telah membawa kabur uang hasil jualan dan tagihan roko dan kopi milik PT Sumber Cipta Multiniaga.
"Tersangka ditangkap di Jalan Transmigrasi Plajau Desa bersujud, Kecamatan Simpang Empat pada Senin, 15 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wita," ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu J Sinaga, Rabu (17/1/2024).
Iptu J Sinaga menjelaskan kejadian berawal pada saat pelaku SA bersama temannya Alvin (23) yang merupakan sales baru selesai penjualan dan penagihan barang milik PT Sumber Cipta Multiniaga, Jumat (15/1) pukul 15.30 Wita.
Kemudian Alvin mengisi BBM ke SPBU Sungai Kecil. Dan saat itu pelaku bilang ke Alvin bahwa ingin pergi minum di warung dekat SPBU tersebut.
Namun pada saat Alvin sudah selesai mengisi BBM, pelaku sudah tidak ada. Alvin sempat menghubungi pelaku, namun tidak ada balasan, kemudian Alvin mendapatkan pesan melalui chat whatsapp bahwa pelaku pulang ke Banjarmasin dengan membawa uang dari hasil penjualan dan tagihan uang rokok dan kopi.
Setelah mengetahui hal tersebut, Alvin menghubungi Mursalin selaku kordinator lapangan yang kemudian langsung berkoordinasi dengan Ramadani selaku Kepala Pimpinan Cabang Batulicin PT. Sumber Cipta Multiniaga.
"Kepala pimpinan cabang perusahaannya yang melapor ke Polsek Simpang Empat untuk diproses hukum," ujar Iptu J Sinaga.
Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono menambahkan atas kejadian tersebut, pihak PT Sumber Cipta Multiniaga mengalami kerugian sekira Rp. 32.650.600.
"Bersama tersangka, kami juga mengamankan sisa uang penjualan sebesar Rp. 1.474.000 dan satu lembar hasil audit kerugian PT. Sumber Cipta Multiniaga," pungkas AKP Tony.