bakabar.com, BATULICIN - Seorang pria berinisial AH alias Saupi (33) diringkus Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu.
Saupi diamankan di sebuah rumah di Jalan Karang Jawa Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Kamis (11/1) sekira pukul 01.00 Wita.
"Tersangka kami amankan lantaran dugaan pengedaran narkoba jenis sabu," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Sabtu (13/1).
Baca Juga: Dear Jemaah Sekumpul, Jangan Buang Sampah Sembarangan!
Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan tersangka Saupi berawal dari informasi masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Unit Reskrim Polsek Simpang Empat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," tuturnya.
Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono, menambahkan saat penggeledahan pihaknya menemukan 9 paket sabu milik tersangka.
"Ada 9 paket sabu seberat 0,82 gram yang kami temukan dari tangan tersangka," terangnya.
Baca Juga: Gandeng Pemkab Banjar, Bank Kalsel Kembali Bantu Seekor Sapi untuk Haul ke-19 Guru Sekumpul
AKP Tony menuturkan selain paketan sabu pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy, satu unit handphone merk Vivo, plastik klip, timbangan digital, dan uang tunai Rp 300 ribu.
"Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Simpang Empat," tukas AKP Tony.