Peristiwa & Hukum

Tak Berkutik! Pengedar Sabu di Simpang Empat Tanah Bumbu Diringkus Polisi

Seorang pemuda berisinial SA tak berkutik saat diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu.

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti. Foto: Humas Polres Tanah Bumbu

bakabar.com, BATULICIN - Seorang pemuda berisinial SA tak berkutik saat diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu.

Pemuda berusia 19 tahun tersebut diringkus atas dugaan mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka diamankan pada sebuah rumah di Gang Mawar, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (24/1) sekira pukul 23.30 Wita.

"Tersangka merupakan warga RT 19 Kelurahan Tungkaran Pangeran," ujar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu J Sinaga, Jumat (26/1/2024).

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayahnya.

"Informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melalui penyelidikan yang akhirnya mengamankan tersangka," tutur Iptu J Sinaga.

Sementara itu, Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono, menambahkan saat penggeledahan pihaknya menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka.

"Ada dua paket sabu dengan berat bersih 0,94 gram yang kami dapati dari tangan tersangka," tutur AKP Tony.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, timbangan digital, tas kecil, plastik klip, satu unit sepeda motor merk Honda Genio, serta uang tunai sebesar Rp1 juta diduga hasil penjualan sabu. 

"Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Simpang Empat untuk diproses," pungkas AKP Tony.

Editor
Komentar
Banner
Banner