Peristiwa & Hukum

Dua Pengedar Sabu Tabalong Diringkus Polisi

Dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong.

Featured-Image
Kedua terduga pelaku peredaran narkoba saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Dua pria pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong. Keduanya yakni ANS (29), warga Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas, dan AS (39), warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas ANS. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan ANS di tepi jalan Desa Talan.

"Melihat polisi datang, ANS membuang sesuatu ke tepi sungai. Setelah dicek, ditemukan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang dibungkus tisu," kata Joko, Kamis (14/8/2025).

Petugas kemudian menggeledah rumah ANS dan menemukan barang bukti tambahan. Dari pengakuan ANS, diketahui bahwa AS juga terlibat. Polisi lantas menuju rumah AS dan menemukan sabu yang disembunyikan di bawah kandang ayam.

"Di lokasi, petugas menyita sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya," ungkap Joko.

Kedua pelaku mengaku nekat mengedarkan sabu karena tergiur keuntungan besar, hingga 6-7 kali lipat dari harga beli, serta karena terlilit utang.

"Barang bukti dan kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Dari tangan ANS, polisi menyita 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 9,34 gram, 1 pak plastik klip kosong, sebuah HP biru, dan selembar tisu.

Sementara dari AS, disita 5 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 17,07 gram, timbangan digital, HP hijau muda, 2 plastik hitam, dan sekop kecil dari sedotan.

Editor


Komentar
Banner
Banner