bakabar.com, MARABAHAN - Bermula dari pengembangan kasus, Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) kembali menangkap seorang pengedar sabu di Kecamatan Tamban, Jumat (9/5).
Pelaku berinisial SM (37) tersebut ditangkap dalam sebuah rumah di Desa Jelapat I sekitar pukul 19.45 Wita.
"Informasi tentang pelaku SM bermula dari pengungkapan kasus yang melibatkan SR alias Guru di Jalan Anjir Subarjo, Desa Jelapat I, Tamban," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Sabtu (10/5).
"Diketahui bahwa SR memperoleh sabu dari SM. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan diperoleh beberapa barang bukti, termasuk sejumlah paket sabu," imbuhnya.
Dari tangan SM, disita 5 paket sabu dengan berat kotor 5,27 gram, 8 paket sabu dengan berat kotor 2,48 gram, dan 6 paket sabu dengan berat kotor 1,15 gram.
Baca Juga: Terlibat Peredaran Sabu, Guru Diciduk Reserse Narkoba Batola di Tamban
Juga disita sebagai barang bukti 10 lembar plastik klip kecil, 2 buah ponsel, 1 pak plastik klip, dan 2 dompet kecil.
"Kemudian dalam interogasi, pelaku menerangkan masih menyimpan timbangan dan peralatan untuk membagi sabu dalam sebuah rumah di Jalan HM Dani, Desa Jelapat I, Tamban," tambah Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan.
Tanpa menunggu waktu, Reserse Narkoba Batola langsung menuju ke rumah yang dijelaskan SM. Dalam rumah dimaksud, ditemukan masing-masing 1 timbangan digital, pak plastik klip dan sendok dari sedotan plastik.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.