Borneo Hits

Terlibat Peredaran Sabu, Guru Diciduk Reserse Narkoba Batola di Tamban

Terlibat peredaran narkoba, seorang pria berinisial SR alias Guru ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), Jumat (9/5) malam.

Featured-Image
Pelaku berinisial SR dan sejumlah barang bukti yang disita Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala. Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Terlibat peredaran narkoba, seorang pria berinisial SR alias Guru ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), Jumat (9/5) malam.

Masih dalam rangkaian Operasi Sikat Intan 2025, pelaku yang berusia 42 tahun tersebut ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan Anjir Subarjo, Desa Jelapat I, Kecamatan Tamban.

Dari tangan pelaku, Reserse Narkoba Batola menemukan 3 paket sabu dengan berat kotor 0,48 gram, dan 4 paket sabu dengan berat kotor 1,15 gram.

Tidak hanya narkotika golongan I, juga didapatkan sebuah timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp125.000, sebuah ponsel, dan 1 pak plastik klip.

"Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan dalam sebuah rumah di Desa Jelapat I," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Sabtu (10/5).

Setelah berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Batola untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner