bakabar.com, MARABAHAN – Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial JS (24) diamankan dalam sebuah rumah di Kecamatan Bakumpai, Sabtu (20/9).
JS diketahui mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam lampu LED. Namun berkat kejelian Reserse Narkoba Batola, upaya pelaku pun sia-sia.
"Pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kepedulian warga. Mereka curiga dengan aktivitas pelaku, lalu memberikan informasi," jelas Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Marum, Rabu (24/9).
Baca Juga: Tiga Pengedar Narkotika Ditangkap di Bakumpai Batola, Puluhan Paket Sabu Disita
Baca Juga: BNNK Batola Geruduk Tempat Hiburan di Bakumpai, Puluhan Orang Dites Urine
Dari hasil penggeledahan yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan, ditemukan 4 paket sabu dalam lampu LED. Kemudian diperoleh 16 paket sabu lain di dalam lemari rumah JS.
Total barang bukti yang disita sebanyak 20 paket sabu dengan berat kotor 6,62 gram, ditambah 1 unit ponsel, uang tunai Rp400 ribu, dan plastik klip.
Selanjutnya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.