Borneo Hits

Pengedar Sabu di Marabahan Batola Dibekuk, 8 Paket Siap Edar Disita Polisi

Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.

Featured-Image
Sejumlah barang bukti yang disita Sat Resnarkoba dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Marabahan. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN – Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. 

Seorang pria berinisial AM (32), warga Kecamatan Marabahan, ditangkap setelah terbukti menyimpan dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan, Selasa (11/11) sekitar pukul 22.30 Wita di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gawi Sabumi RT 016, Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan.

"Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa tempat tersebut sering menjadi lokasi transaksi sabu," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Senin (17/11)

Ketika dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 6 paket sabu yang disimpan dalam dua kotak rokok dan sebuah kotak kipas angin jepit di ruang tamu. 

Setelah dilakukan dlinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sepaket sabu lagi di atas meja ruang tamu. Kemudian sepaket lain disembunyikan dalam lipatan celana yang dikenakan.

"Total 8 paket sabu yang disita memiliki berat bersih 2,97 gram. Juga disita bareng bukti lain seperti sebuah ponsel, 1 sendok sabu dari sedotan plastik, dan 1 pak plastik klip," tambah Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner