Borneo Hits

Tiga Pengedar Narkotika Ditangkap di Bakumpai Batola, Puluhan Paket Sabu Disita

Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kelurahan Lepasan, Kecamatan Bakumpai, Jumat (12/9).

Featured-Image
Sejumlah paket sabu yang disita Sat Resnarkoba dalam penangkapan AF di Kelurahan Lepasan, Kecamatan Barambai. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kelurahan Lepasan, Kecamatan Bakumpai, Jumat (12/9).

Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku masing-masing berinisial AF (42), AH (37) dan MS (18) ditangkap di tempat berbeda.

AF lebih dulu ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan Atak Imberansyah, sekitar pukul 22.30 Wita. Dari tangan pelaku, disita total 21 paket sabu dengan berat bersih 1,13 gram.

Selain puluhan paket sabu, juga disita sebuah timbangan digital, sebuah ponsel, dan satu pak plastik klip dari pelaku AF.

"Sebanyak 9 paket sabu disimpan dalam botol plastik bekas salep. Sedangkan paket lain ditempatkan di kotak plastik yang disimpan di sela sandaran dipan di kamar pelaku," jelas Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Kamis (18/9).

Berdasarkan keterangan AF, sabu tersebut diperoleh dari AH yang beralamat di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kelurahan Lepasan, Kecamatan Bakumpai.

Tidak menunggu lama, AH pun ditangkap. Dalam waktu bersamaan, MS yang berada di rumah AH juga langsung diamankan.

"Hasil interogasi di lokasi kejadian, MS mengaku menyimpan 10 paket sabu dengan berat bersih 1,91 gram milik AH dalam semak-semak di pekarangan rumah," tambah Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan.

"Juga ditemukan 5 butir pil tanpa logo dan merek yang diduga mengandung carisoprodol yang diakui sebagai milik MS," sambungnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner