Peristiwa & Hukum

Penangkapan Pengedar Sabu di HSS Nyaris Makan Korban

Dua pengedar narkotika jenis sabu asal Banjarmasin ditangkap di Jalan A Yani Desa Bakarung Kecamatan Angkinang HSS setelah sebelumnya menabrak anggota polisi.

Featured-Image
Pers rilis ungkap kasus pengedar narkotika jenis sabu oleh Polres HSS. Foto-bakabar.com/Ahmad Syaifin Nuha

bakabar.com, KANDANGAN - Dua pengedar narkotika jenis sabu asal Banjarmasin ditangkap di Jalan A Yani Desa Bakarung Kecamatan Angkinang, Hulu Sungai Selatan (HSS) setelah sebelumnya menabrak anggota polisi serta pengemudi mobil lain.

Penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres HSS terjadi pada Rabu (13/3) kemarin sore. Pelaku berinisial RR dan MU, merupakan warga Banjarmasin.

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu menjelaskan penangkapan bermula ketika anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, anggota polisi menemukan tersangka menggunakan mobil Daihatsu Ayla merah DA 1112 JJ di Jalan Lingkar Selatan Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya.

"Ketika akan diamankan, para pelaku mencoba melarikan diri dengan tancap gas dan menabrak salah satu anggota kami," kata AKBP Leo Martin Pasaribu, Jumat (15/03).

Ringkasnya, mobil tersangka dihimpit oleh polisi sehingga sempat berhenti. Namun ketika anggota Satresnarkoba Polres HSS turun dari sebelah kiri, pengemudi Ayla merah langsung tancap gas.

"Disitulah anggota kita hampir meregang nyawa. Sekarang masih menjalani perawatan karena mengalami patah pada bagian tangan," ucapnya.

Polisi terus melakukan pengejaran sampai diperkirakan sejauh 10 kilometer (km) dengan kecepatan mobil mencapai 140 km/jam lebih.

Bahkan, Satresnarkoba Polres HSS telah memberikan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan hingga akhirnya para tersangka kecelakaan di Jalan A Yani Desa Bakarung Kecamatan Angkinang sekitar pukul 17.00 WITA.

"Barang bukti (BB) sempat dibuang saat pelaku melarikan diri setelah terlibat kecelakaan dengan sejumlah mobil," tuturnya.

Satresnarkoba Polres HSS kemudian berhasil menangkap tersangka RR pengemudi mobil dan Ru berperan sebagai pengedar atau kurir.

BB yang disita berupa satu paket sabu seberat 5,31 gram dengan berat bersih 5,11 gram, mobil Daihatsu Ayla merah 1112 JJ, sebuah plastik klip, tisu, dan dua buah handphone.

"Mobil yang mereka gunakan setelah dilakukan penyelidikan ternyata merupakan mobil rental, bukan pribadi," jelasnya.

Para tersangka bakal diancam seberat-beratnya karena telah mengancam nyawa anggota Polri yang bertugas beserta masyarakat pengguna jalan.

AKBP Leo Martin Pasaribu menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pengemudi mobil maupun pengendara motor yang mengalami kecelakaan akibat ulah para tersangka.

"Kami minta maaf kepada masyarakat yang tertimpa musibah, InsyaAllah kami bantuan ada untuk meringankan beban," ujar AKBP Leo Martin Pasaribu.

Baca Juga: Jambret Viral di Tapin Diringkus Polisi di HSS

Editor


Komentar
Banner
Banner