Borneo Hits

Jambret Viral di Tapin Diringkus Polisi di HSS

Seorang penjambret yang sempat viral media sosial dan meresahkan masyarakat, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tapin.

Featured-Image
Polres Tapin saat menggelar press release kasus pencurian dengan kekerasan di Bundaran Dulang. Foto: bakabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU - Seorang penjambret yang sempat viral media sosial dan meresahkan masyarakat, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tapin.

Pelaku berinisial SI tersebut ditangkap di Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (5/3). Diketahui pria berusia 42 tahun ini merupakan warga kabupaten setempat, tepatnya Desa Wasah Tengah di Kecamatan Simpur. 

SI sendiri sempat viral, karena tertangkap kamera CCTV ketika berupaya melakukan pencurian dengan kekerasan kepada seorang perempuan berinisial NAY (28) di Bundaran Dulang, Kecamatan Tapin Utara, Sabtu (2/3), sekitar pukul 03.00 Wita.

Walupun tidak mendapatkan barang yang dikehendaki, pelaku sempat melukai korban dengan senjata tajam. Akibatnya korban mengalami luka sobek di lengan kanan.

"Pelaku merupakan residivis yang pernah beberapa kali berurusan dengan hukum karena kasus sajam dan tindak pidana lain," papar Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto, Kamis (7/3). 

"Menurut pengakuan tersangka, upaya pencurian dengan kekerasan itu dilakukan seorang diri dengan dalih untuk membeli bensin. Sebelum kejadian itu, pelaku baru pulang dari warung malam di Tapin dan kehabisan uang," sambungnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, menambahkan kronologi kejadian berawal ketika korban bersama seorang teman wanita, berniat membeli pentol di pinggir jalan.

Kemudian pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung berusaha mengambil tas korban yang diletakkan di atas kursi. 

Korban tak menyerah begitu saja, sehingga terjadi tarik-menarik dengan pelaku. Lantas sekonyong-konyong pelaku mencabut senjata tajam yang terselip di pinggang dan mencoba menakut-nakuti korban.

"Namun karena korban tidak kunjung melepas tas, akhirnya pelaku menyabetkan senjata tajam tersebut. Tak lama kemudian, kejadian ini diketahui warga sekitar dan pelaku melarikan diri," beber Haris.

Korban kemudian membuat laporan polisi, Senin (4/3). Mengingat ciri-ciri pelaku sudah diketahui, kasus tersebut dapat dirampungkan sehari kemudian.

"Pelaku ditangkap ketika melintas menggunakan sepeda motor yang digunakan ketika melakukan aksi kejahatan di Tapin," jelas Haris.

Atas perbuatan tersebut, SI terancam Pasal 365 ayat 1 junto Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

"Sekaligus kami mengimbau kepada masyarakat Tapin agar tidak resah dengan kasus pembegalan yang sempat viral tersebut. Namun kami juga berharap masyarakat tetap harus waspada," imbau Haris.

"Upaya yang perlu dilakukan warga adalah menutup ruang timbulnya niat jahat, serta selalu mengamankan harta benda sendiri," tutupnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner