Borneo Hits

Polres Tapin Ungkap Modus Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Hatungun

Satreskrim Polres Tapin gelar konferensi pers mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendir

Featured-Image
Sat Reskrim Polres Tapin menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ayah setubuhi anak kandung di Hatungun. Foto: bakabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU - Terungkap modus tindak pidana persetubuhan yang dilakukan seorang pria kepada anak kandung di Kecamatan Hatungun, Tapin.

Pelaku berinisial M (58) tersebut sudah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (6/10) setelah sempat melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pengungkapan perbuatan bejat M diawali kecurigaan ibu korban terhadap kondisi sang anak. Dalam beberapa bulan terakhir, remaja perempuan berusia 16 tahun ini kerap mengeluh sakit perut.

"Awalnya diperiksa ke Puskesmas Hatungun, korban didiagnosis mengalami penyakit asam lambung. Sebulan berikutnya korban kembali melakukan pemeriksaan, karena masih sakit dan tak kunjung datang bulan," papar Kanit PPA Satreskrim Polres Tapin, Ipda Jossia Nopindo, dalam press release, Jumat (10/10).

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Senin (8/9), baru diketahui bahwa korban sudah hamil 4 bulan.

"Korban akhirnya mengakui telah disetubuhi ayah kandung. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melapor ke Sat Reskrim Polres Tapin," beber Jossia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah menyetubuhi korban kurang lebih sepuluh kali dalam rentang Juni hingga Juli 2025. Seluruh perbuatan dilakukan pelaku di rumah sendiri, ketika sang istri tertidur.

"Modus pelaku masuk ke kamar korban di malam hari dan menyetubuhi korban secara paksa. Pelaku juga mengancam akan memukul korban dan menceraikan sang istri apabila perbuatan ini diketahui," tambah Kasat Reskrim AKP Galih Putra Wiratama.

Dalam pengakuan kepada polisi, pelaku tergoda karena sering melihat korban  yang hanya mengenakan handuk seusai mandi. Belakangan diketahui pelaku juga beberapa kali mengonsumsi sabu.

Atas perbuatan tersebut, M dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 jo UU Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar," tegas Galih.

Berkaca dari kejadian tersebut, masyarakat juga diimbau agar lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan keluarga, terutama dalam mengawasi tumbuh kembang anak.

"Kami mengajak seluruh orang tua untuk menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan sehat untuk anak. Kalau mengetahui dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak, segera melaporkan ke pihak berwajib," pesan Galih.

Editor


Komentar
Banner
Banner