Sampai pukul 10.43 WIB penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di Kantor Dinas PUPRPKP dan Kantor PDAM Kapuas masih berlangsung.
Penggeledahan di DPMPTSP
Selain kantor Dinas PUPRPKP dan PDAM, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas, Rabu siang (29/3).
Tim lembaga antirasuah mendatangi kantor yang berlokasi di Jalan Tambun Bungai itu setelah selesai menggeledah Kantor Dinas PUPRPKP dan PDAM Kapuas sekitar pukul 14.40 WIB.
Lebih banyak mobil yang digunakan penyidik KPK. Yakni 5 minibus. Begitu datang, personel KPK langsung masuk kantor DPMPTSP. Mereka terpantau membawa beberapa buah koper dan sejumlah berkas ketika keluar.
Baca Juga: Modus Bupati Kapuas dan Istri Pangkas Duit ASN
Penggeledahan di instansi yang melayani penanaman modal dan perizinan tersebut, juga dikawal ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Sampai berita ini selesai diketik, penggeledahan KPK masih berlangsung. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri masih belum membalas upaya konfirmasi bakabar.com.
Ben dan Ary diduga KPK menerima suap dan melakukan pungutan liar ke ASN di lingkup Pemkab Kapuas. Nantinya, uang-uang itu digunakan Ben Brahim untuk urusan Pemilihan Bupati Kapuas hingga Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.
Sedangkan Ary yang kerap ikut campur dalam proses pemerintahan suaminya, KPK menduga kerap meminta kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk uang dan barang mewah.
Mengenai nominal uang yang mereka berdua terima dari perkara rasuah tersebut, KPK menduga mencapai sekitar Rp8,7 miliar.