Tenaga Non-ASN

Penanganan Tenaga Non-ASN, Menteri PANRB: Ada Tiga Opsi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan terdapat tiga opsi untuk penanganan tenaga non-ASN.

Featured-Image
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas (Kanan). (Foto: KemenPANRB)

bakabar.com, JAKARTAMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan terdapat tiga opsi untuk penanganan tenaga non-ASN.

"Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas," urai Menteri Anas melalui keterangan tertulis, Selasa (22/11).

Menurutnya, dari Ketiga opsi yang ditawarkan, masing-masing pilihan memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.

Butuh Keuangan Besar

Alternatif solusi pertama, tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN. Apabila seluruh tenaga non-ASN diangkat menjadi ASN tentu butuh kekuatan keuangan negara yang cukup besar.

Baca Juga: Dukung ASN Papua, Wakil Presiden Minta Tiga Hal

Selain itu, terdapat tantangan lain, yaitu terkait kualitas. Alasannya adalah karena tenaga non-ASN tersebut masih meraba-raba secara kualitas dan kualifikasi.

"Ada yang sangat bagus kualitas dan kualifikasinya. Tapi mungkin ada yang kualitasnya belum memenuhi syarat," ucap Anas.

Alternatif solusi kedua, tenaga non-ASN diberhentikan seluruhnya. Namun, opsi ini tentu akan berdampak terhadap kelangsungan pelayanan publik.

"Karena banyak ASN yang masa pensiunnya sudah tiba tapi belum ada yang menggantikan di sektor-sektor pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan," Kata Anas.

Ketiga, tenaga non-ASN diangkat sesuai dengan prioritas. Salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Penanganan Tenaga Non-ASN, Menteri PANRB: Ada Tiga Opsi

"Prioritas ini kita rumuskan, kemudian kita lakukan langkah-langkah afirmasi bagi tenaga non-ASN seperti pendidikan dan kesehatan. Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap," ungkap Anas.

Setiap opsi tersebut, memiliki kelebihan dan kekurangan yang sudah diperkirakan oleh pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga masih melakukan pengkajian terkait kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik.

“DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,” imbuh Anas.

Menteri Anas melaporkan, proses pendataan non-ASN telah dilaksanakan dan telah diumumkan mulai tanggal 1-22 Oktober 2022.

Jumlah Non ASN

Tapi, sampai 31 Oktober 2022, sebanyak 120 instansi tidak/belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK instansi masing-masing.

Baca Juga: Kemenkop UKM Imbau ASN Beli Produk UMKM

Dengan demikian didapatkan hasil pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik yaitu sebanyak 2.360.723 orang.

"Perlu dipahami bahwa pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN," tegasnya.

Anas mengakui bahwa dari berbagai hal penting yang sudah didiskusikan bersama stakeholders terkait, tetap harus diputuskan hal yang paling genting dalam penanganan tenaga non-ASN.

Menurutnya, penanganan tenaga non-ASN bukan hanya menjadi urusan pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

Solusi ASN

Sebelumnya, Menpan-RB sudah menerima aspirasi dan membahas alternatif solusi penanganan tenaga non-ASN dengan asosiasi pemerintah daerah baik APPSI, APKASI, dan APEKSI. Termasuk juga dengan forum-forum tenaga non-ASN.

“Kami sudah bertemu dengan para asosiasi bupati/wali kota. Teman-teman sudah memberikan beberapa alternatif salah satunya ada salary range untuk PPPK sesuai dengan kemampuan daerah," terangnya.

Dalam raker dengan Komisi II DPR RI, Menteri Anas mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI kepada pemerintah dalam penanganan tenaga non-ASN.

"Terima kasih karena hari ini kami banyak menerima masukan yang sangat strategis dan insight dari Bapak/Ibu Komisi II DPR. Kami juga mohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi II agar bisa untuk mengerjakan tugas yang berat ini. Tapi InshaAllah kalau didukung bapak/ibu mudah-mudahan jadi ringan," tutup Anas.

Editor


Komentar
Banner
Banner