Borneo Hits

DPRD Tapin Perjuangkan Tenaga Non-ASN, Jamin Pelayanan Publik Tetap Optimal

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin menegaskan komitmennya untuk mempertahankan serta menambah tenaga non-ASN guna memastikan pelayanan.

Featured-Image
Rapat dengar pendapat BKPSDM Tapin bersama DPRD terkait terkait tenaga non-ASN. Foto: bakabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU – DPRD Tapin menegaskan komitmen untuk mempertahankan serta menambah tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) guna memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal.

Anggota Komisi I DPRD Tapin, Ihwanudin Husin Kasah, menegaskan sedang mencari solusi agar tenaga non-ASN tetap dapat bekerja mendukung layanan publik, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan banyak personel.

Langkah pertama yang akan diambil DPRD adalah berkoordinasi internal dan SKPD terkait untuk melakukan konsultasi langsung dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Setelah koordinasi dengan pimpinan, terutama dengan Ketua DPRD, salah satu hal yang segera ditindaklanjuti bersama-sama dengan SKPD terkait adalah melakukan konsultasi langsung dengan kementerian dan lembaga terkait. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat kabupaten atau provinsi," papar Ihwanudin.

Ihwanudin menegaskan bahwa DPRD Tapin akan terus mendorong penambahan tenaga non-ASN, mengingat jumlah pegawai yang tersedia belum mencukupi dibandingkan dengan kebutuhan layanan publik.

Di sisi lain, Ihwanudin juga menyoroti peran positif tenaga non-ASN dalam mendukung operasional pemerintahan di berbagai sektor.

"Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa tenaga non-ASN tetap mendapatkan kejelasan status dan masa depan pekerjaan mereka," tegasnya.

"Beberapa SKPD yang paling membutuhkan tambahan personel, antara lain Satpol PP dan Bapenda, yang memiliki tugas langsung bersentuhan dengan masyarakat," pungkas Ihwan.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tapin, Gusti Ridha Wardhana, mengungkapkan bahwa tenaga non-ASN di Pemkab Tapin terbagi dalam pegawai yang telah masuk dalam database dan masih di luar database.

"Pegawai yang masuk dalam database dan lulus seleksi, mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK," tukas Gusti.

Sedangkan bagi tenaga non-ASN yang belum masuk dalam database, masih diperlukan kajian lebih lanjut agar tetap dapat bekerja.

"Hasil konsultasi dengan DPRD Tapin menunjukkan harapan agar mereka yang tidak masuk dalam database tidak serta-merta diberhentikan. Namun kepastian nasib mereka masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat," tegas Gusti.

Gusti menambahkan bahwa Pemkab Tapin bersama DPRD terus mengupayakan solusi agar tenaga non-ASN, terutama yang belum masuk dalam database, tetap memiliki peluang bekerja.

"Dengan sinergi antara Pemkab dan DPRD, diharapkan kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh tenaga non-ASN di Tapin," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner