bakabar.com, RANTAU – Polres Tapin berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2025 yang digelar 17 hingga 30 Juni.
Sedikitnya 10 tersangka diamankan dan total barang bukti sabu seberat 219,06 gram berhasil disita.
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika menegaskan komitmen pemberantasan narkoba, dan tidak membuka ruang kompromi untuk pengedar maupun pengguna
'Itu bentuk komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda di Tapin," tegas Weldi
Dari delapan kasus yang diungkap, pengungkapan terbesar terjadi di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang.
Ditangkap pasangan SR (33) dan NS (27) yang membawa lima paket sabu seberat 216,73 gram. Kedua warga Banjar ini menyimpan sabu dalam mobil Daihatsu Xenia warna hitam.
"SR dan NS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Weldi.
Selain di Binuang, penangkapan juga dilakukan di berbagai kecamatan lain seperti Tapin Utara, Tapin Selatan, Lokpaikat, dan Candi Laras Utara.
"Para pelaku umumnya merupakan pengguna aktif yang merangkap pengedar skala kecil," beber Weldi.
Adapun tersangka yang berinisial AA (40), ditangkap di Tapin Utara dengan sabu seberat 0,05 gram, kemudian TH alias MR (36) diamankan di Tapin Selatan dengan sabu 0,08 gram dan alat hisap.
A (36) ditangkap di Tapin Utara dengan sabu 1,02 gram dan satu unit sepeda motor. Sedangkan H (38) warga Kecamatan Lokpaikat ditangkap di Binuang membawa sabu 0,21 gram dalam mobil Daihatsu Sigra putih.
H (31) dan AR (42) ditangkap bersama tiga paket sabu seberat 0,68 gram di Kelurahan Raya Belanti Binuang.
M (50) warga Kabupaten Barito Kuala diamankan di Candi Laras Utara membawa sabu 0,11 gram dan terakhir HF (41) warga Kabupaten HSS ditangkap di Kecamatan Lokpaikat, dengan sabu 0,19 gram yang disembunyikan dalam kaus kaki.
Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan keterkaitan beberapa pelaku dengan jaringan peredaran lintas kabupaten.
"Kami tidak berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Tapin dan sekitarnya," tegasnya.
Kapolres Tapin juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat atau mencoba-coba mendekati narkoba.
Ia juga mendorong peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
"Kami minta masyarakat ikut ambil bagian dalam pemberantasan narkoba. Laporkan jika melihat penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sekecil apapun informasinya," pungkasnya.