bakabar.com, JAKARTA - Usai terciduk memiliki ganja, supermodel Karenina Maria Anderson akhirnya muncul ke publik.
Bukan sebagai model catwalk, melainkan dengan baju oranye khas tahanan. Wajah Karenina terlihat tertutup masker dan topi berwarna hitam.
Sebelumnya Karenina sendiri ditangkap polisi di kediamannya, Rabu 1 Agustus 2023. Lantas berapa ancaman hukuman Karenina?
Sesuai pasal 127 ayat 1 UU narkotika, Karenina terancam jerat hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Karenina Maria Anderson, Aktris dan Supermodel Terseret Kasus Narkoba
"Pasal yang diterapkan karena barang bukti yang kita amankan di bawah SEMA, dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana narkotika," jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy, Rabu (2/8).
Karenina selanjutnya akan menjalani pemeriksaan oleh BNNK Jakarta Selatan. Penyidik akan mencari tahu apakah layak Karenina menjalani proses rehabilitasi atau tidak.
Baca Juga: Artis KMA yang Tertangkap karena Narkotika adalah Karenina Maria Anderson
"Untuk tersangka kita lakukan pemeriksaan dan menunggu hasil asesmen BNNK Jakarta Selatan," ujarnya.
Secara cuma-cuma, Karenina Anderson mengaku mendapatkan ganja tersebut dari teman perempuannya yang berinisial P.
"P ini DPO yang memberikan secara gratis pada bulan lalu, Barang bukti tersebut dibeli oleh P. Kemudian, P menyuruh yang bersangkutan mencoba ganja tersebut," tambahnya.