bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) untuk keperluan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HH untuk 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/98.
Ali menerangkan perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi sebelum perkara tersebut disidangkan.
"Pemberkasan perkara terus dilengkapi tim penyidik dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan uang oleh tersangka dimaksud," tuturnya.
Baca Juga: KPK Curigai Sekma Hasbi Hasan Berobat Gunakan Uang Korupsi
Sebeluamnya KPK telah melakukan penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH), Rabu (12/7) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar Mahkamah Agung.
Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di Mahkamah Agung.
Kasasi diintervensi tersangka HH adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Saat itu, tersangka HT kemudian berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian "fee" memakai sebutan "suntikan dana".
Keduanya kemudian sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung.
Baca Juga: Sekma Hasbi Hasan Pasrah Jalani Pemeriksaan di KPK
Hasbi kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.
Atas "pengawalan" dari Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.
Pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT kepada DTY sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.
Dari Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.