bakabar.com, JAKARTA - Wakil KPK Alexander Marwata mengaku masa jabatannya diperpanjang menjadi lima tahun. Sampai 2024.
Hal itu ia sampaikan usai mendapatkan surat keputusan presiden (keppres). Tentang perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.
"Sudah (menerima Keppres), sudah dua minggu yang lalu," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (20/12).
Baca Juga: Jokowi Diklaim Tunda Terbitkan Keppres Perpanjangan Jabatan KPK!
Berdasarkan keppres itu. Artinya jabatan Komisioner KPK di bawah pimpinan Nawawi Pomolango baru akan berakhir 20 Desember 2024. Mengacu kalender, jatuh pada hari Jumat.
Begitu juga dengan jabatan Dewan Pengawas KPK yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean. Durasinya juga sama.
Baca Juga: Judicial Review ke MK, Perpanjangan Jabatan KPK Harusnya Berlaku di Era Berikut
Di sisi lain, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memberi pernyataan. Kata dia, keppres itu telah diterbitkan dan ditandatangani Joko Widodo sejak, 24 November. Hari Jumat.
Keppres itu tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana sebelumnya perpanjangan tersebut diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, lalu dikabulkan. Semula masa jabatan empat tahun, menjadi lima.