Rumor Putusan MK

Soal Pemolisian Denny Indrayana, Castro: Awas Pengalihan Isu

PENELITI Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman angkat bicara soal pemolisian Denny Indrayana ke Bareskrim Polri.

Featured-Image
Denny Indrayana. Foto-CNN Indonesia

bakabar.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman angkat bicara soal pemolisian Denny Indrayana ke Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Herdiansyah, tak ada yang salah dengan pernyataan wakil menteri hukum dan HAM era Presiden SBY itu mengenai rumor putusan MK terkait gugatan sistem proporsional pemilu.

"Pertama, apa yang disampaikan Denny itu merepresentasikan kekhawatiran publik terhadap MK," jelas Castro sapaan karibnya kepada bakabar.com, Sabtu (3/6).

Baca Juga: Tanggapi Surat Terbuka, PDIP Tantang Balik Denny Indrayana

Soal terbuka atau tertutup, kata dosen hukum Universitas Mulawarman satu ini, bukanlah domain atau kewenangan MK. Melainkan oleh pembentuk UU atau melalui kebijakan hukum terbuka.

Castro kuatir proses hukum terhadap Denny justru menegasikan isu pokoknya. Yakni menjaga agar putusan MK tetap di jalur yang sesuai dengan 'khittah-nya'.

"Tidak cawe-cawe mengurusi hal yang bukan kewenangannya," jelas Castro.

Denny telah mendapat informasi bahwa MK akan memutuskan perkara sistem pemilu ke proporsional tertutup dengan putusan enam hakim konstitusi setuju dan tiga lainnya menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pandangan.

Baca Juga: Dipolisikan, Denny Indrayana Tak Gentar soal Rumor MK

Namun Denny menegaskan informasi terkait putusan MK mengenai sistem pemilu bukan berasal dari hakim konstitusi. Ia pun membantah adanya pembocoran rahasia negara.

"Ini perlu saya jelaskan supaya tidak ada langkah mubazir," jelas Denny, Selasa (30/5).

Kendati begitu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tetap berencana memanggil Denny Indrayana.

Sebab, saat ini sudah ada laporan dengan terlapor Denny di Bareskrim Polri dengan nomor laporan teregister LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Surati Megawati, Denny Indrayana Endus Siasat Penundaan Pemilu

"Nanti yang bersangkutan akan diperiksa," ujar Agus Andrianto ditemui bakabar.com di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6).

Agus akan lebih dulu memastikan dan meneliti laporan yang dialamatkan kepada mantan wakil menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Itu sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saat ini kita sedang diteliti dan arahan Pak Kapolri sudah jelas juga sudah disampaikan. Intinya kami akan dalami laporan tersebut," tegas jenderal bintang tiga tersebut. 

Editor
Komentar
Banner
Banner