bakabar.com, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melarang seluruh pelajar di wilayahnya untuk menggunakan kendaraan pribadi saat berangkat atau pulang dari sekolah. Kebijakan itu digulirkan untuk mengurangi polusi udara di Kota Tangsel.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tangsel Deden Deni menjelaskan kebijakan pelarangan penggunaan kendaraan oleh pelajar di Kota Tangsel mulai diterapkan pada hari ini, Kamis, (14/9).
Sambung dia, pihaknya meminta para orang tua untuk melakukan antar jemput anak-anaknya saat berangkat maupun pulang dari sekolah.
Baca Juga: Dua Akun Instagram Janjian Tawuran, Seorang Remaja Tewas di Tangsel
“Kami secara khusus dari Disdik Kota Tangsel menganjurkan kepada orang tua murid agar melakukan antar jemput anaknya di sekolah. Ini untuk mengurangi polusi udara," ungkap Deden kepada wartawan, Kamis, (14/9).
Menurut dia, kebijakan ini di buat karena pihaknya menilai banyaknya pelajar yang menggunakan kendaraan pribadi saat bersekolah. Sehingga berdampak pula terhadap arus lalu lintas di Kota Tangsel dan menyebabkan polusi udara.
Lebih lanjut, dapat dibayangkan setiap harinya berapa banyak siswa-siswi yang menuju sekolah mengunakan kendaraan pribadi. Ada berapa ratus kendaraan yang keluar di waktu bersamaan, hal tersebut menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Tangsel.
Baca Juga: Apes! Tidak Bayar Parkir, Seorang Pemuda Dikeroyok di Kota Tangsel
“Dengan larangan pelajar menggunakan kendaraan pribadi, minimal kita bisa mengurangi polusi udara dan mengurangi kemacetan di beberapa titik,” tutup dia.
Selain itu, ungkap Deden, apabila orang tua memiliki kesibukan yang tidak dapat ditinggal, pihaknya menyediakan bus gratis untuk menjemput dan mengantar anak sekolah.
“Kalau jumlah armada mungkin cek dinas perhubungan. Kalau jam tentu di jam sekolah, jam berangkat maupun pulang,” tutupnya.