bakabar.com, KUALA KAPUAS - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalteng menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Kapuas, Selasa (13/6/2023).
Dua raperda tersebut adalah raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung serta raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Rancangan produk hukum daerah itu diserahkan langsung oleh Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor kepada Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dalam rapat paripurna DPRD.
HM Nafiah Ibnor mengatakan, pengaturan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
"Atas penyelenggaraan dan pelaksanaan program perizinan penyelenggaraan bangunan gedung terhadap masyarakat," katanya.
Juga lanjut Nafiah sebagai pedoman kepada semua pihak agar pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung tepat sasaran dan berkelanjutan.
"Tentunya sesuai kebutuhan masyarakat dan program pembangunan daerah," ujarnya.
Sedangkan yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan raperda pajak daerah dan retribusi daerah.
Dijelaskan Plt Bupati Kapuas, bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting.
"Demi mewujudkan pemerataan pembangunan di daerah serta memajukan kesejahteraan umum secara merata dan adil berdasarkan Pancasila dan pembukaan UUD 1945," beber Nafiah Ibnor.