Proyek pemanfaatan panas bumi (geothermal) di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Cianjur disoroti. Aktivis lingkungan menilai buram; mencurigakan!
Yang disoal adalah surat keputusan (SK) izin pembangunan geothermal itu. Pemkab Cianjur tak terbuka. Seperti menutup-nutupi sesuatu. Isi dokumennya tidak pernah di-publish.
"Selama ini tidak terbuka. Baik dari pemerintah pusat maupun daerah sendiri. Terutama dari Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup," kata Ketua Yayasan Surya Kadaka Indonesia Cianjur, Sabang Sirait kepada bakabar.com, Rabu (12/07) siang.
Baca Juga: RUPST Pertamina Geothermal Setujui Bagi Dividen 30 Juta Dolar AS
Pertanyaannya; apakah surat keputusan izin proyek geothermal itu sesuai dengan regulasi? Ini belum terjawab.
Termasuk urusan amdal (analisa dampak lingkungan). Jangan-jangan tak pernah ada.
"Izin amdal ini kan jadi acuan kementerian mengeluarkan SK atau izin. Dan amdal ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah tidak boleh dikeluarkan pusat," ucap Sabang.
Dia benar. Lahan yang akan digunakan untuk geothermal itu ada di wilayah Cianjur. Idealnya dokumen anda dikeluarkan oleh pemkab setempat. Tentu saja atas tanggung jawab bupati.
Izin yang dikeluarkan ESDM dan LH mestinya disertai dokumen amdal. Dikeluarkan pemerintah daerah. Tapi nyatanya, ada atau tidak; tak jelas.
Sikap tak terbuka pemkab ini malah bikin curiga. Jangan-jangan akan ada perusakan hutan besar-besaran.
Baca Juga: Kredit Karbon, Pertamina Geothermal Raih Pendapatan 747.000 Dolar AS
Belum lagi adanya potensi konflik sosial. Karena nantinya bisa jadi bakal ada penggusuran masyarakat di sekitar kawasan Gunung Gede Pangrango. Dampaknya, hilangnya mata pencaharian serta tanah mereka.
"Yang menolak keras proyek geothermal di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango itu ada tujuh desa," sebut Sabang.
Intinya, Yayasan Surya Kadaka Indonesia menolak keras royek geothermal itu. Lagipula, Pemkab Cianjur juga tak terbuka. Jadi jangan marah jika publik berasumsi ada permainan antara pemerintah daerah dan pusat.
"Kami minta pemerintah bisa duduk bareng dengan masyarakat. Dan tunjukan semua dokumen perizinannya. Jangan ditutupi," pungkasnya.