Geothermal Gunung Gede

Pemkab Cianjur Tak Berwenang di Proyek Geothermal Gunung Gede

Proyek geothermal di Gunung Gede Pangrango mencurigakan. Pemkab Cianjur akhirnya buka suara.

Featured-Image
Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Kabupaten Cianjur, Foto, apahabar.com/Hasbi

bakabar.com, CIANJUR - Proyek geothermal di Gunung Gede Pangrango mencurigakan. Pemkab Cianjur akhirnya buka suara.

Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Cianjur, Budi Rahayu Thoyib coba memberi penjelasan. Kata dia, proyek pemanfaatan energi panas bumi itu program pemerintah pusat. Daerah hanya memfasilitasi.

"Sebetulnya yang memiliki rencana itu Kementerian ESDM. Dan rencananya sudah berlangsung sejak tahun 2021," katanya kepada bakabar.com, Jumat (14/07) sore

Baca Juga: Proyek Geothermal Gunung Gede Cianjur Mencurigakan!

Budi menyebut, pembangunan geothermal ini proyek strategis nasional. Di mana semuanya dikendalikan oleh pusat. Termasuk soal perizinan dan penentuan tempat.

"Kami di daerah hanya bersifat memfasilitasi saja. Segala sesuatunya yang melaksanakan adalah pusat," ucapnya.

Soal lokasi, kata Budi, memang punya pusat. Yakni Kementerian Lingkungan Hidup. Masuk wilayah konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Daerah tak punya wewenang di sana.

"Kebetulan berada di Kabupaten Cianjur. Dan itu menjadi kewajiban kita untuk membantu apa-apa yang diperlukan pemerintah pusat. Seperti mensosialisasikan kepada masyarakat," terangnya.

Proyek geothermal ini diperuntukkan untuk pembangkit tenaga listrik. Dari hasil perhitungan tim ahli kandungan panas bumi di Gunung Gede dapat menghasilkan energi listrik hingga 3.000 Mega watt.

Baca Juga: Tolak Proyek Geothermal di Gunung Gede Pangrango, Masyarakat Geruduk Kantor DPRD Cianjur

Jika nantinya proyek ini sudah berjalan, ada beberapa manfaat lain yang bisa dimanfaatkan. Seperti nanti ada dana bagi hasil (DBH) dari pendapatan mereka untuk pemerintah daerah. Ini dapat digunakan untuk masyarakat.

"Untuk pelaksana proyek geothermal ini sepengetahuan kami yang ditunjuk oleh pemerintah pusat adalah PT Daya Mas. Akan tetapi pelaksanaan proyek ini sekarang baru tahap eksplorasi bukan eksploitasi ," katanya.

Sekali lagi, Budi menegaskan. Pemkab tak punya wewenang di proyek geothermal ini.

"Intinya rencana proyek geothermal ini merupakan kewenangan pemerintah pusat," tutupnya.

Kecurigaan Publik! Baca Halaman Selanjutnya:

Proyek pemanfaatan panas bumi (geothermal) di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Cianjur disoroti. Aktivis lingkungan menilai buram; mencurigakan!

Yang disoal adalah surat keputusan (SK) izin pembangunan geothermal itu. Pemkab Cianjur tak terbuka. Seperti menutup-nutupi sesuatu. Isi dokumennya tidak pernah di-publish.

"Selama ini tidak terbuka. Baik dari pemerintah pusat maupun daerah sendiri. Terutama dari Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup," kata Ketua Yayasan Surya Kadaka Indonesia Cianjur, Sabang Sirait kepada bakabar.com, Rabu (12/07) siang.

Baca Juga: RUPST Pertamina Geothermal Setujui Bagi Dividen 30 Juta Dolar AS

Pertanyaannya; apakah surat keputusan izin proyek geothermal itu sesuai dengan regulasi? Ini belum terjawab.

Termasuk urusan amdal (analisa dampak lingkungan). Jangan-jangan tak pernah ada.

"Izin amdal ini kan jadi acuan kementerian mengeluarkan SK atau izin. Dan amdal ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah tidak boleh dikeluarkan pusat," ucap Sabang.

Penggiat Lingkungan Sebut Pemerintah Tidak Terbuka dan Tutupi Dokumen Perizinan Proyek Geothermal di TNGGP Cianjur
Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Kabupaten Cianjur. Foto bakabar.com/Hasbi

Dia benar. Lahan yang akan digunakan untuk geothermal itu ada di wilayah Cianjur. Idealnya dokumen anda dikeluarkan oleh pemkab setempat. Tentu saja atas tanggung jawab bupati.

Izin yang dikeluarkan ESDM dan LH mestinya disertai dokumen amdal. Dikeluarkan pemerintah daerah. Tapi nyatanya, ada atau tidak; tak jelas.

Sikap tak terbuka pemkab ini malah bikin curiga. Jangan-jangan akan ada perusakan hutan besar-besaran.

Baca Juga: Kredit Karbon, Pertamina Geothermal Raih Pendapatan 747.000 Dolar AS

Belum lagi adanya potensi konflik sosial. Karena nantinya bisa jadi bakal ada penggusuran masyarakat di sekitar kawasan Gunung Gede Pangrango. Dampaknya, hilangnya mata pencaharian serta tanah mereka.

"Yang menolak keras proyek geothermal di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango itu ada tujuh desa," sebut Sabang.

Intinya, Yayasan Surya Kadaka Indonesia menolak keras royek geothermal itu. Lagipula, Pemkab Cianjur juga tak terbuka. Jadi jangan marah jika publik berasumsi ada permainan antara pemerintah daerah dan pusat.

"Kami minta pemerintah bisa duduk bareng dengan masyarakat. Dan tunjukan semua dokumen perizinannya. Jangan ditutupi," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner