bakabar.com, KUALA KAPUAS – Personel Satpol PP Kabupaten Kapuas, Kalteng, melakukan pengawasan terhadap pembelian BBM bersubsidi yang menggunakan jerigen di SPBU.
Pengawasan itu dilakukan menyusul terbitnya surat edaran Bupati Kapuas tentang penetapan pertalite sebagai jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) dan informasi penyaluran pertalite (JBKP) dan bio solar (JHT).
Dalam surat edaran bernomor 552.62/939/PSDA.2022 itu, masyarakat diingatkan untuk tidak membeli BBM partalite menggunakan jerigen/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer).
Kendaraan plat merah juga tidak diperbolehkan untuk melakukan pengisian BBM partalite dan bio solar, kecuali ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik Pemda.
Surat edaran bupati itu pun telah dibagikan Satpol PP kepada pihak SPBU di Kota Kuala Kapuas sebagai langkah sosialisasi.
“Karena surat edaran itu merupakan acuan penyaluran BBM bersubsidi,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin melalui Kasi pengawasan, Dwi Suprapto, Selasa (5/7).
Selain itu dilanjutkan Dwi, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap pembeli dan pengguna BBM agar tidak membeli mengunakan jerigen untuk jenis BBM yang bersubsidi.
“Kami juga menyampaikan kepada oprator SPBU untuk mengarahkan mobil plat merah agar mengunakan bahan bakar pertamax,” tegasnya.