Pleidoi MHM

Pembelaan Lengkap Mardani H Maming: Kebebasan Saya Dirampas!

Berangkat dari ikhtiar Mardani dalam merenungkan kalimat-kalimat patriotik Bung Karno, hingga perenungan tentang makna pemaafan Nelson Mandela.

Featured-Image
Mardani H Maming. Foto: IG@ MHMFanbase.

bakabar.com, JAKARTA - Sehimpun pesan moral melengkapi pledoi Mardani H Maming dalam upaya pembelaan diri terhadap sejumlah dakwaan yang mengkriminalisasi dirinya.

Berangkat dari ikhtiar Mardani merenungkan kalimat-kalimat patriotik Bung Karno, hingga mengkhidmati makna pemaafan dalam jejak langkah seorang Nelson Mandela pun tak luput dari rumusan pleidoinya.

Menurut Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu, serat dari deretan pesan moral yang dikutipnya berkesesuaian dengan situasi yang dihadapi.

Berikut manuskrip lengkap dari pleidoi Mardani H Maming yang dibacakan dalam sidang nota pembelaan yang berlangsung pada hari Rabu (25/1):

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semua.
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa ta’ala, Tuhan Yang Maha Adil dan Maha Bijaksana, yang telah mencurahkan rahmat, taufik, hidayah, serta inayah-Nya kepada kita semua.

Pertama-tama, saya sampaikan terima kasih dan rasa hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang telah memimpin jalannya persidangan ini. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Panitera, Penasihat Hukum, Jaksa Penuntut Umum KPK, Aparat TNI/Polri, rekan-rekan jurnalis, serta seluruh masyarakat Kota Banjarmasin dan Provinsi Kalimantan Selatan, yang atas dukungannya telah turut menciptakan suasana tenang, aman, dan nyaman selama jalannya persidangan perkara ini.

Selanjutnya, atas perkenan Yang Mulia Majelis Hakim, di dalam kesempatan persidangan kali ini, saya menggunakan kesempatan untuk membacakan secara langsung nota pembelaan pribadi, yang mohon dianggap sebagai satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dari Nota Pembelaan yang disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Penasihat Hukum, Penuntut Umum, serta Pengunjung Sidang yang Saya Hormati, 

Saya, Mardani H. Maming, sejak 28 Juli 2022 sampai dengan hari ini, telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur (Rutan Guntur), selama 182 Hari atau setengah tahun lamanya.

Kebebasan saya dirampas dan dijadikan terdakwa dengan dalih suatu tuduhan bahwa saya telah melakukan tindak pidana korupsi. Tuduhan, yang dari sejak semula hingga detik ini, tidak bisa saya terima dan tidak pernah saya akui, karena saya amat meyakini tidak pernah melakukan perbuatan jahat yang dituduhkan atas diri saya tersebut. 

Betapapun hati dan nurani saya berontak atas ketidakadilan ini, tapi saya bertawakal, percaya dengan sepenuh hati serta berpasrah diri atas kehendak Allah Subhanahu wa ta’ala. Penerimaan atas jalan takdir ini yang memudahkan saya dalam menjalani hari demi hari kehidupan di dalam tahanan.

Di Rutan Guntur, sebuah rumah tahanan yang dalam sejarahnya banyak tokoh besar di Republik pernah ditahan di sini, saya bahkan memulai kembali berbagai aktivitas yang sebelumnya sudah jarang saya lakukan, salah satunya yaitu membaca kembali berbagai buku, termasuk kisah biografi para negarawan pejuang yang saya kagumi.

Baca Juga: Mardani H Maming Bakal Bacakan 7 BAB Nota Pembelaan

HALAMAN
123
Editor


Komentar
Banner
Banner