bakabar.com, CIANJUR - Sebagian pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) bantuan pasca Gempa Cianjur mangkrak. Warga terdampak pun ajukan somasi.
Sebanyak 7 warga mengajukan somasi itu. Mereka didampingi Kepala Desa Sukamahi pada Rabu (18/10).
"Kalau tidak beritikad baik dan bertanggung jawab, kita bawa ke ranah hukum," kata salah satu warga terdampak, Pahrudin (37).
Kuasa hukum korban RTG mangkrak, Fanpan Nugraha mengatakan bahwa pihaknya langsung melayangkan somasi ke pihak PT Guriang Manggung Padjadjaran (GMP) selaku kontraktor.
Baca Juga: Culas Pembangunan RTG, Pengacara di Cianjur Ajak Warga Laporkan secara Hukum
Menurut dia, kontraktor tak menyelesaikan tanggung jawabnya dan telah memanipulasi data korban. Dengan harapan pekerjaannya terlihat selesai dan dana dari bank cair lebih cepat.
"Setelah dicek, sisa saldo klien kami hanya Rp13 ribu. Sedangkan yang rusak berat itu dapat bantuan Rp60 juta tapi sudah hilang dan bangunan rumah belum selesai," jelas Fanpan.
Jika somasi tersebut masih tidak digubris, pihaknya akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Cianjur.
Baca Juga: Polres Cianjur Tunggu Laporan Satgas Bencana soal Pemalsuan Dokumen RTG
Terpisah, Humas PT GMP Arya DS Pratama mengatakan pihaknya tak masalah jika warga melayangkan somasi. Menurut dia, hal itu akan menjadi pelajaran bagi vendor-vendor yang sengaja melalaikan kewajiban.
“Itu kan dikerjakan oleh CV Labora. Mereka sudah dipanggil Satgas Penanganan Gempa Cianjur dan sudah membuat surat pernyataan," kata Arya.
Menurut Arya, CV Labora sudah membuat surat dan sudah memulai kembali pengerjaan RTG hari ini. Targetnya, RTG itu akan rampung pada akhir Oktober.
"Mereka siap diproses hukum jika tak merampungkan tepat waktu," ucap Arya.