bakabar.com, JAKARTA - Pemanggilan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso buntut kritiknya ke Polri jadi perbincangan hangat.
Sugeng dipanggil atas kritiknya di media massa terkait dugaan keberpihakan Polri di prahara saham tambang nikel Luwu, Sulawesi Selatan yang ikut menyeret nama seorang pengusaha Kalsel yang kerap disapa 'haji'.
Pengamat kepolisian dari Institute of Strategic and Security Study (ISESS), Bambang Rukminto melihat pemanggilan IPW bisa menjadi bumerang untuk Polri.
"Ini malah menjadi antitesis dari pernyataan kapolri yang menyatakan siap untuk terbuka dan menerima kritik dari publik," kata Bambang, Selasa malam (28/2).
Baca Juga: Ssstt.. Ada ‘Haji’ Kalsel Dalam Pusaran Sengketa Nikel Luwu
Oleh karenanya, Bambang mendorong kapolri segera mengevaluasi jajarannya ihwal pemanggilan Sugeng. "Evaluasi jajaran Polri yang antikritik," jelasnya.
Pemanggilan Sugeng sarat upaya kriminalisasi. Jika dibiarkan, bukan tak menutup kemungkinan menimpa pihak-pihak lain yang bersikap kritis ke kapolri.
"Ini jelas kemunduran dari cara berpikir oknum pejabat kepolisian yang sudah diberi kewenangan negara sangat besar," pungkasnya.
Terpisah, Kompolnas turut merespons dan akan mempelajari dulu rencana pemanggilan Sugeng oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Kami berharap Bapak Sugeng Teguh Santosa dari IPW dapat mengirim pengaduan ke Kompolnas, sehingga kami mendapatkan informasi secara lebih jelas," jelas Komisioner Poengky Indharti, dihubungi terpisah, Selasa (28/2) malam.
Jika kasusnya menyangkut anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran, Kompolnas bakal mempersilakan Sugeng melapor Propam.
"Selanjutnya kami akan melakukan klarifikasi ke Polda Sulawesi Selatan," pungkas Poengky.
Baca Juga: IPW Desak Kapolri Copot Dirkrimsus Polda Sulsel Buntut Kasus PT CLM
Sengketa CLM
Dalam pengambil-alihan PT CLM, Sugeng mengendus adanya dugaan kriminalisasi terhadap para pengurus lama di struktural perusahaan tambang tersebut. "Mereka dikriminalisasikan melalui berbagai laporan polisi," ujar Sugeng, seperti diwartakan sebelumnya, 29 Desember 2022.
Baca Juga: Sosok 'Haji' dalam Kisruh Nikel Luwu: Hanya Alat Oknum Jenderal?
Sedikitnya enam laporan polisi, kata Sugeng, ditujukan kepada direksi, pemegang saham dan karyawan PT CLM lama. Sementara dua laporan polisi dari pihak PT CLM lama justru tak diproses.
"Oleh sebab itu, sebaiknya semua kasus PT CLM ditarik ke Bareskrim Polri untuk ditangani secara imparsial, profesional dan berkeadilan," harap Sugeng.
Keberpihakan Polri, kata dia, amat terlihat jelas. Salah satunya dengan masifnya personel Polri yang diterjunkan dalam proses pengambilalihan operasional PT CLM, 5 November 2020 lalu.
"Dalam kasus hostile takeover saham tambang PT CLM, anak perusahaan PT Asia Pasific Mining Resources (PT APMR) diduga melibatkan seorang haji pengusaha tambang besar yang dekat kekuasaan," jelas Sugeng.
Baca Juga: 'Haji' Kalsel di Balik Kisruh Nikel Luwu, Denny: Pemainnya Itu-Itu Saja
Dalam pengambilalihan operasional PT CLM, pihak kepolisian, sesuai laporan IPW, terpantau menurunkan dua helikopter dan satu kapal pesiar serta kapal boat yang berisi anggota Brimob.
Di darat, anggota Polri dari kesatuan Propam, samapta serta serse yang disebut-sebut dikawal direktur kriminal khusus Polda Sulsel dan kapolres Luwu Timur ikut dalam pengambilalihan perusahaan tersebut.
"Patut dipertanyakan biaya sumber dana operasional kapal helikopter, boat yang digunakan oleh petugas kepolisian," jelas Sugeng.
Buntut pendapatnya, Sugeng 'dihadiahi' surat pemanggilan pertama untuk bersaksi dalam kasus PT CLM. Ia menduga bakal ada penjemputan paksa terhadap dirinya.
Baca Juga: DPR Nilai K3 Perusahaan Smelter Nikel di Morowali Lemah
“IPW bertindak sebagai pemantau kinerja kepolisian, yang di antaranya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan termasuk oleh dirkrimsus Polda Sulsel,” ungkap Sugeng.
Sugeng juga menyadari pemanggilannya tersebut tak lepas dari informasi darinya kepada media massa yang menyinggung dugaan keterlibatan sosok 'haji' Kalsel.
“Yang pasti, pernyataan IPW adalah pendapat organisasi. Sehingga kalau mau minta keterangan, maka yang dapat diberikan adalah pendapat sesuai keahlian. Dengan kata lain, sebagai saksi ahli bukan saksi fakta,” pungkasnya.