News

IPW Desak Kapolri Copot Dirkrimsus Polda Sulsel Buntut Kasus PT CLM

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri mencopot Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan buntut prahara

Featured-Image
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri mencopot Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan buntut prahara kasus PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) yang menyeret dirinya sebagai saksi.

“Kapolri harus mencopot Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra atas penyalahgunaan kewenangan penyidikan karena telah bertindak sewenang-wenang alias gelap mata dalam memanggil ketua IPW untuk dijadikan saksi perkara Dirut PT. CLM Helmut Hermawan,” kata Sugeng, Selasa (28/2).

Baca Juga: Usut Skandal Tambang, IPW Desak Copot Dirtipidter Brigjen Pipit

Desakan pencopotan Dirkrimsus Polda Sulsel bukan tanpa alasan karena harus legowo menerima kritik dari IPW, bukan justru menyeret Ketua IPW dalam kasus PT CLM.

“IPW bertindak sebagai pemantau kinerja kepolisian, yang di antaranya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan termasuk oleh Dirkrimsus Polda Sulsel,” ungkapnya.

Sugeng mengaku mendapat surat pemanggilan pertama untuk bersaksi dalam kasus PT CLM. Ia menduga bakal ada penjemputan paksa terhadap dirinya untuk bersaksi dalam kasus PT CLM.

Baca Juga: IPW: Gerilya Brigjen Ringankan Vonis Sambo Nyaris Berhasil

Ia mengingatkan Kapolri dengan pernyataannya pada September 2022 lalu yang membuka ruang bagi publik untuk mengkritisi demi perbaikan institusi kepolisian.

“Untuk itu, pemanggilan ketua IPW sebagai saksi sangatlah ngawur, dan diduga penyalahgunaan kewenangan serta sekaligus sebagai bukti dugaan kriminalisasi yang selalu digunakan Dirkrimsus dalam kasus ini,” jelasnya.

Di sisi lain, IPW menyadari bahwa dalam informasi yang disebar ke sejumlah media menyoroti posisi salah satu pengusaha asal Kalimantan Selatan yang turut terlibat dalam kasus lain.

Untuk itu, IPW mempertanyakan bahwa pemanggilannya sebagai saksi atas kasus PT CLM hanya didasarkan pada sikap kritisnya terhadap institusi Polri.

“Yang pasti, pernyataan IPW adalah pendapat organisasi. Sehingga kalau mau minta keterangan, maka yang dapat diberikan adalah pendapat sesuai keahlian. Dengan kata lain, sebagai saksi ahli bukan saksi fakta,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner