Sengketa Nikel Luwu

Pemanggilan Ketua IPW, Warning Castro soal Abuse of Power

Pemanggilan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) usai mengkritik keberpihakan Polri di sengketa tambang Luwu, Sulawesi Selatan terus jadi

Featured-Image
Pemanggilan ketua IPW terkait kasus yang menjerat eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut (baju putih) baru tadi diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan di Jakarta setelah sempat dilaporkan kabur. Foto via Antara

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel hari ini, Kamis (1/3).   

Dimintai pendapatnya, Dosen Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai pemanggilan Sugeng Teguh Santoso sah-sah saja. 

"Siapapun yang mendengar, mengalami dan menyaksikan langsung peristiwa yang sedang ditangani penyidik, dia bisa ditetapkan jadi saksi," ujar pegiat antikorupsi satu ini, Rabu (1/3).

Jangankan IPW, sambung Castro, presiden sekalipun bisa dipanggil polisi sebagai saksi. "Semua harus taat terhadap hukum," jelasnya.

Baca Juga: 'Haji' Kalsel di Balik Kisruh Nikel Luwu, Denny: Pemainnya Itu-Itu Saja

Kendati begitu, Castro melihat perlu penyidik berlaku tegas dan berdasar. Bukan karena reaksi balik atau feedback atas ketidaksukaannya terhadap seseorang.

"Jika itu dilakukan, maka yang terjadi adalah penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power," ujarnya.

Baca Juga: Sosok 'Haji' dalam Kisruh Nikel Luwu: Hanya Alat Oknum Jenderal?

Sedianya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso diminta menghadap penyidik pada pukul 10.30 Wita. Ia dipanggil usai keterangan persnya ke sejumlah media massa terkait dugaan keberpihakan Polri di sengketa tambang Luwu, Sulawesi Selatan. 

Dalam keterangan pers itu, Sugeng turut menyinggung keterlibatan seorang pengusaha asal Kalsel yang kerap disapa 'haji'. Sugeng melihat masifnya pengerahan polisi di pengambilalihan operasional PT CLM didanai oleh pengusaha yang dikenal memiliki kedekatan khusus dengan istana itu.

Baca Juga: Ssstt.. Ada ‘Haji’ Kalsel Dalam Pusaran Sengketa Nikel Luwu

Dalam pemanggilan pertama itu, mengutip isi surat kepolisian, Sugeng dipanggil sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pemegang IUP, IUPK, IUPR, atau SIPB yang menjerat Helmut Herman, Dirut PT. CLM sebagai tersangka. 

Helmut dipolisikan atas tuduhan laporan palsu sesuai Pasaf 159 Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan alas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau a al 263 ayat (1) KUHPidana.

Saat ini, Helmut dikabarkan sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Sebelum dibawa ke Bareskrim Polri, Helmut terlebih dulu diperiksa di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan pada, Selasa (21/2). Helmut diperiksa hingga malam dini hari oleh penyidik dari Polda Sulawesi Selatan atau Sulsel.

Baca Juga: Singgung 'Haji' Kalsel, Pemanggilan Ketua IPW Antitesis Kapolri

Dalam proses penyidikan di Polsek Cilandak, Helmut, seperti mengutip laporan Antara dikabarkan kabur. Helmut akhirnya ditemukan di sebuah apartemen di Pondok Indah, Jakarta Selatan setelah dikepung oleh aparat gabungan dari Polda Sulsel, Polda Metro dan Bareskrim.

Sebelumnya Kemenkumham telah mengeluarkan surat Kementerian Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU tertanggal 31 Okbober 2022 perihal pencabutan pengesahan RUPS tanggal 14 September 2022 yang dilakukan manajemen lama di bawah pimpinan Helmut Hermawan.

Sugeng menduga bakal ada penjemputan paksa terhadap dirinya. 

“IPW bertindak sebagai pemantau kinerja kepolisian, yang di antaranya menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan termasuk oleh dirkrimsus Polda Sulsel,” ungkap Sugeng.

"Tindakan penyalahgunaan kewenangan harus ditegur dan diingatkan. Jangan diikuti. Pemanggilan tersebut adalah penyalahgunaan kewenangan yang melanggar kode etik Polri. Saya menolak keras," sambung Sugeng ditanya ihwal pemanggilannya. 

Editor
Komentar
Banner
Banner