Kontroversi Putusan MK

Castro Sarankan Anwar Usman Mundur: Tak Layak Jadi Hakim!

Pemecatan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK belum cukup. Kata Herdiansyah Hamzah (Castro), pamannya Gibran itu harus diberhentikn dari hakim konstitusi.

Featured-Image
Tangkapan layar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu (24/5/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

bakabar.com, JAKARTA - Pemecatan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK belum cukup. Kata Herdiansyah Hamzah (Castro), pamannya Gibran itu harus diberhentikan dari hakim konstitusi.

"Siapapun hakim yang divonis melakukan pelanggaran berat, maka harus dijatuhkan sanksi pemberhentian sebagai hakim konstitusi," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman itu, Rabu (8/11).

Baca Juga: MKMK Tutup Peluang Banding untuk Paman Gibran

Kata dia, putusan MKMK agak problematik. Padahal pamannya Gibran Rakabuming Raka itu terbukti melakukan pelanggaran berat.

Baginya, Anwar Usman sudah tak layak menjabat seorang hakim. Ia lantas menyarankan ipar Presiden Joko Widodo itu mundur sebagai Hakim MK.

"Dosa besar yang diperbuatnya membuat dia tidak layak lagi menjabat sebagai hakim. Kalau masih punya rasa malu, mestinya mundur," ketusnya.

Baca Juga: Denny Kecewa Paman Gibran Tak Dipecat MKMK: Saya Akan Tetap Kritis

Seperti diketahui. Dari keputusan MKMK, Anwar Usman hanya dipecat sebagai Ketua MK. Bukan diberhentikan sebagai hakim. Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11) tadi.

Selain Anwar Usman, juga ada sembilan hakim MK yang dinyatakan melanggar kode etik. Semuanya mendapat teguran lisan.

Editor


Komentar
Banner
Banner