News

Pelarut Obat Oplosan Diduga Picu Gagal Ginjal, Tersebar ke Mana Saja?

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan temuan bahan pelarut obat dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebesar 91 persen

Featured-Image
Penjelasan BPOM RI perihal temuan bahan pelarut obat cair dengan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol mencapai 91 persen. Foto-detikcom

bakabar.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan temuan bahan pelarut obat dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebesar 91 persen, melebihi ambang batas aman yang hanya 0,1 persen.

Diduga, cemaran pada produk obat sirup inilah yang memicu ratusan kasus gangguan ginjal akut pada anak di RI.

Melansir detikcom, 2. tersebut mengacu pada penelusurannya di gudang CV Samudra Chemical. CV tersebut merupakan supplier untuk CV Anugerah Perdana Gemilang, yang memasok industri farmasi PT Yarindo Farmatama melalui CV Budiarta. Produk obat sirup PT Yarindo kini telah ditarik izin edarnya oleh BPOM.

Industri kimia sebenarnya hanya boleh menggunakan pasokan bahan pelarut obat dari distributor khusus denga mutu pharmaceutical grade. Dalam hal ini, CV Samudra Chemical adalah distributor kimia (DK) biasa yang sebenarnya tidak diperbolehkan memasok bahan pelarut untuk industri farmasi atau Pedagang Besar Farmasi (PBF).

Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebut masih diperlukan penelusuran lebih lanjut perihal sudah ke mana saja bahan pelarut obat ilegal tersebut diedarkan. Mengingat, data terakhir dari Kementerian Kesehatan RI per Minggu (6/11/2022), terdapat 324 pasien gagal ginjal akut di RI dengan 195 pasien di antaranya meninggal dunia dan 102 pasien dinyatakan sembuh.

"Tentunya catatan distribusinya ada dari setiap produsennya. Ini yang sedang kita lakukan dengan proses penarikan tersebut. Akan ketahuan di mana saja dan BPOM UPT yang akan mencermati di wilayah ini didistribusikan," ungkap Penny dalam konferensi pers di gudang CV Samudra Chemical, Rabu (9/11).

Temukan Bahan Pelarut Obat 'Oplosan'
Dalam penelusuran di gudang CV Samudra Chemical, BPOM juga melihat indikasi aksi pemalsuan.

Pasalnya, di gudang tersebut, ada wadah bertuliskan 'propilen glikol' yakni bahan pelarut yang memang diperbolehkan selama cemaran EG-DEG masih 0,1 persen. Namun rupanya, isinya adalah pelarut dengan EG-DEG hingga 91 persen, ratusan kali lipat dari ambang batas yang diperbolehkan.

"Di dalam (drum) mengandung EG dan DEG. Kan itu propilen dibilangnya, propilen glikol. Dow chemical. Pasti produsen ini seharusnya tau (bahwa) EG dan DEG 0,1 persen. Tapi kan kita temukan 91 persen. Ini hasil pengujian BPOM. Jadi ada pemalsuan," beber Penny.

"Tadi Anda juga lihat di (gudang) ada mengoplos. Ada drum yang dioplos, jadi mereka mencampur EG dan DEG dengan air kelihatannya. Kemudian dikasih label bahwa ini propilen glikol. Ada proses pemalsuan seperti itu," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner