Penusukan Polisi

Pelaku Penusukan Polisi di Koja Ternyata Anak Bandar Narkoba

Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap penusuk AKP P Siahaan. Pelaku berinisial R ternyata seorang remaja.

Featured-Image
Anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara yang mendapat perawatan saat ditusuk dari belakang oleh warga di Koja, Jakarta Utara, Sabtu (11/2/2023). Foto: Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap penusuk AKP P Siahaan.

Pelaku berinisial R ternyata seorang remaja berusia 16 tahun yang menusuk dengan pedang saat polisi tengah melakukan penggerebekan narkoba di Koja, Jakarta Utara.

"Yang melakukan penusukan terhadap anggota, pelaku berinisial R umur 16 tahun. Karena itu kami tidak sampaikan dan kami expose secara visual menyangkut dengan undang-undang peradilan anak," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawanata, saat konfrensi pers, Rabu (15/2).

Baca Juga: Polisi Ditusuk Warga Usai Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Koja

Meski begitu pihaknya akan mengenakan pasal percobaan pembunuhan terhadapnya. Gidion menegaskan pihaknya tetap memperhatikan proses hukum terhadap anak yang melakukan tindakan kriminal.

"Kemudian pasal penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 15 tahun. Tapi sekali lagi kami juga mengedepankan filosofi penegakan hukum terhadap anak-anak, dengan memperlakukan anak berhadapan dengan hukum," ucapnya.

Baca Juga: Tiga Anak Buah Teddy Minahasa Bersaksi di Sidang Kasus Narkoba

Sementara itu, Wakasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara Kompol Syam Ramadhan Putra menambahkan pelaku penusukan juga ternyata anak bandar narkoba yang ditangkap polisi. Meski demikian, pelaku tidak terkait jaringan narkoba.

"Untuk sementara anaknya tidak terkait jaringan bapaknya akan tetapi murni hanya melakukan pembelaan atas bapaknya yang ditangkap oleh anggota polisi," tukas Syam.

Editor


Komentar
Banner
Banner