Kasus Penipuan Dan Penggelapan

Pelaku Penggelapan Bermodus Meminjam Sepeda Motor Dibekuk Polisi

Pelaku penipuan dengan modus meminjam sepeda motor korban dibekuk Polres Kota Magelang.

Featured-Image
Gelar perkara kasus penipuan dan pencurian motor di Magelang (Apahabar.com/Arimbihp)

bakabar.com, MAGELANG - Pelaku penipuan dengan modus meminjam sepeda motor korban dibekuk Polres Kota Magelang.

Kasus penipuan sepeda motor bermula dari tindakan tersangka EH (42) warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung yang pada Rabu, tanggal 19 Juli 2023, meminjam sepeda motor milik korban EW, warga Kelurahan Pakelan, Kota Magelang.

Tersangka meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 2399 JY tahun 2020 berwarna silver beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)nya. Penyerahan tersebut terjadi di Reeddos AVA Jalan Sriwijaya Kelurahan Panjang Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang. 

Baca Juga: Kasus TNI Gadungan Ditangani Polres Depok, Diduga Terlibat Penipuan

Setelah meminjam kendaraan tersebut, EH ternyata mencoba menawarkan sepeda motor tersebut di Facebook dengan tujuan untuk dijual atau digadaikan.

Sayangnya, upaya EH untuk menjual atau menggadaikan sepeda motor tersebut tak kunjung berhasil. Belakangan, sepeda motor juga tidak dikembalikan ke tangan pemiliknya.

Setelah melalui beberapa waktu, korban yang merasa tertipu oleh perbuatan EH akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada tanggal 23 Agustus 2023.

Kapolresta AKBP Sebayang membeberkan barang bukti penipuan dan pencurian (Apahabar.com/Arimbihp)
Kapolresta AKBP Sebayang membeberkan barang bukti penipuan dan pencurian (Apahabar.com/Arimbihp)

Baca Juga: Penipuan Kripto Masih Marak, Regulasi Harus Diperketat

"Dijual di Facebook tidak laku, kemudian oleh tersangka dipakai sendiri ke Yogyakarta," ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang.

Menurut Yolanda, berdasarkan hasil pemeriksaan Polresta Kota Magelang, saat ini tersangka EH dihadapkan pada hukum dengan dua dakwaan yang berbeda.

"Untuk kasus penipuan, EH diakui bersalah berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," terangnya.

Baca Juga: Polri Bongkar Penipuan Berkedok Asmara Jaringan Internasional

Kemudian, lanjut Yolanda, untuk kasus penggelapan, EH dijerat berdasarkan Pasal 372 KUHP, yang mengatur tindak pidana penggelapan, juga dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Agar kejadian serupa tidak terjadi di masyarakat, Yolanda mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, termasuk waspada saat meminjamkan barang kepada pihak-pihak tertentu yang tidak bisa dipercaya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi dan meminjamkan barang berharga kepada orang lain," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner