tunjangan hari raya

Pegawai Hononer Pemerintahan Tak Dapat Jatah THR

Menpan RB menegaskan honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2023.

Featured-Image
Ilustrasi tenaga honorer. Foto ilustrasi-janabarnews

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2023. Yang berhak menerima THR adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau honorer enggak (dapat). Jadi ini yang diatur oleh kita ini kan yang PPPK,” Anas di Kemenko PMK, Rabu (29/3).

Baca Juga: Antisipasi Perusahaan Nakal, Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR

Namun,untuk profesi PPPK guru akan mendapatkan tunjangan sebesar 50%. Kebijakan ini belum pernah terjadi sebelumnya.

"Jadi menurut saya ini kabar baik bagi guru yang selama ini PPPK yang dibayar APBN dan APBD tapi belum dapat tukin, dia dapat tunjangan profesi guru 50%," ujarnya.

Baca Juga: Pembayaran THR, Menaker Janji Awasi Agar Tidak Ada Keterlambatan

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dicairkan pada periode H-10 Idul Fitri.

“Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, di mana kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan,” kata Sri Mulyani.

Editor


Banner
Banner