bakabar.com, MUARA TEWEH – Setelah menangkap seorang pengedar sabu berinisial M alias Cibung, Satnarkoba Polres Barito Utara (Barut) menemukan fakta baru.
Pria berusia 47 tahun tersebut ditangkap di Jalan Hauling PT MME Kilometer 1 Desa Sikui RT 04, Kecamatan Teweh Baru, Senin (3/5).
Dari tangan warga Desa Gandring di Kecamatan Teweh Baru itu, polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,53 gram bruto dan uang senilai Rp1.855.000.
Lantas berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku memang membidik karyawan perusahaan tersebut sebagai pembeli.
“Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, sasaran penjualan pelaku adalah para karyawan perusahaan,” jelas Kapolres Barito Utara AKBP, Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Selasa (4/5).
Pelaku sendiri ditangkap sekitar pukul 21.30, setelah Satnarkoba Polres Barut mengembangkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Ketika dilakukan penggeladahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,53 gram,” tandas Slameto.
Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.