Tak Berkategori

Pasangan Kumpul Kebo Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi Online Ditangkap di Banjar

apahabar.com, MARTAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja Banjar menggerebek sejumlah tempat yang terindikasi terlibat dalam aktifitas prostitusi…

Featured-Image
Razia yang digeber pada Kamis (10/1) malam hingga Jumat (11/1) dini hari, berhasil mengamankan sedikitnya 14 muda mudi. apahabar.com/Reza

bakabar.com, MARTAPURA– Satuan Polisi Pamong Praja Banjar menggerebek sejumlah tempat yang terindikasi terlibat dalam aktifitas prostitusi online, masing-masing di indekos Jalan Taruna Praja, Hotel Ey-King dan Hotel Jalan Rahayu di Sungai Paring Martapura, Kabupaten Banjar.

Razia yang digeber pada Kamis (10/1) malam hingga Jumat (11/1) dini hari, berhasil mengamankan sedikitnya 14 muda mudi. Mereka kemudian diamankan menuju ke kantor Pol PP guna pendalaman.

“Yang terbukti satu pasangan yang melakukan kumpul kebo di tempat kost, dan dua perempuan yang diduga menggelar prostitusi online di Ey King Cafe dan Hotel Jalan Rahayu,” jelas Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjar Bahrudin, Jumat (11/1).

Baca Juga:Mengintip Geliat Prostitusi Online di Kota Banjarmasin (Bagian 1)

Bahrudin menuturkan, satu dari dua orang perempuan yang terbukti kuat terindikasi menawarkan jasa berhubungan intim via online diamankan di dalam salah satu hotel tersebut. Bahrudin mengatakan, salah satu dari dua perempuan tersebut pernah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Pengadilan Negeri Martapura.

Mengenai razia, dia menuturkan, penertiban pertama dilakukan di sebuah indekos yang terletak di Jalan Taruna Praja Raya, Sungai Sipai Komplek Taman Citra Keraton Martapura.

Di tempat tersebut, pihaknya mendapati tujuh orang laki-laki dan perempuan yang terindikasi melanggar Perda 10/2007 tentang Ketertiban Sosial.

Setelah melakukan pendalaman hingga Jumat (11/1) pukul 06.00 Wita, 5 dari 7 orang yang didapati berkumpul dalam kosan yang berbeda-beda tersebut tidak dikenakan sanksi dan diperbolehkan pulang.

Sebab, kata dia, tidak terindikasi melakukan pelanggaran dan hanya dilakukan pendataan hingga diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi hal serupa.

"Penguatan keterangan indikasi tidak bersalah juga berdasarkan pengakuan yang bersangkutan serta Ketua RT, adapun beberapa orang lainnya yang didapati di dalam kos tersebut merupakan mahasiswa yang hanya singgah untuk bersantai di dalam kos-kosan," ungkapnya. Sedangkan dua orang yang diduga kuat melakukan kumpul kebo akan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura.

Reporter: Reza Rifani
Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner