UU Cipta Kerja

Partai Buruh Bakal Ajukan Uji Materi UU Ciptaker ke MK

Partai Buruh bersama dengan Organisasi Serikat Buruh akan mengajukan uji materi atau judicial review UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah

Featured-Image
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Foto: apahabar.com/Dian Finka

bakabar.com, JAKARTA – Partai Buruh bersama dengan Organisasi Serikat Buruh akan mengajukan uji materi atau judicial review UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Atas dasar itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan mengajukan uji formil dan uji materil terhadap UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada bulan April ini,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Minggu (9/4).

Baca Juga: Demo Tolak UU Ciptaker: Mahasiswa Lempar Bangkai ke DPR!

Ia menyatakan langkah ini dilakukan karena konstituen Partai Buruh sangat dirugikan dengan keberadaan UU Cipta Kerja. Sebab minimnya pelibatan unsur buruh dalam pembahasan UU ini membuatnya dinilai sebagai cacat formil karena tidak sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Lalu setidaknya ada 9 isu yang dipersoalkan dalam UU Ciptaker. Di antaranya upah murah, outsourcing seumur hidup, buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipermudah.

Baca Juga: POLITIK SEPEKAN: Jokowi Larang Bukber hingga Perppu Ciptaker Diketok DPR

"Ada penghapusan istirahat panjang 2 bulan, buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak mendapatkan kepastian upah, buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus," ujarnya.

Lebih lanjut, Partai Buruh juga akan melakukan aksi ‘Mengepung MK’ sebanyak 100 ribu buruh demi mengawal setiap sidang judicial review UU Ciptaker.

“Partai Buruh, Organisasi Serikut Buruh, Petani, Nelayan, dan kelas pekerjan lainnya merasa dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja. Karena itu, pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi berlangsung, buruh akan ‘mengepung Mahkamah Konstitusi’ dengan melibatkan 100 ribu se-Jawa,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, nantinya buruh dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, dan DKI akan datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung di Mahkamah Konstitusi.

Editor


Komentar
Banner
Banner