OTT KPK

Panglima TNI Berkomitmen Objektif Usut Korupsi Kabasarnas!

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berkomitmen bakal objektif dalam mengusut kasus korupsi yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Featured-Image
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (Foto: apahabar.com/Farhan)

bakabar.com, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berkomitmen bakal objektif dalam mengusut kasus korupsi yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

"Saya jamin objektif karena memang itu sudah kewenangannya," kata Yudo di Jakarta, Rabu (2/8).

Baca Juga: Maruf Amin Sebut Status Panji Gumilang Jawab Keresahan Masyarakat

Yudo menambahkan bahwa pihaknya takkan menutupi atau menyembunyikan sejumlah temuan yang berkaitan dengan kasus korupsi Kabasarnas.

"Boleh dikontrol, kan sekarang ini di luar tidak bisa disembunyikan seperti itu," ujarnya.

Untuk itu ia memastikan proses peradilan yang bakal dihadapi Kabasarnas akan dilakukan secara terbuka.

"Proses peradilan-nya terbuka, silakan media memantau itu. Kan selama ini seperti itu, yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup, seperti untuk tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sebelumnya Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka korupsi.

"Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsekal Muda, Agung Handoko di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Baca Juga: Teror Kasus Kabasarnas, KPK Nyalakan Panic Button dan Minta Bantuan Polsek

Agung menambahkan bahwa Henri dan Afri telah menjalani penahanan terkait kasus korupsi di Basarnas.

Namun kedua tersangka yang berstatus prajurit TNI aktif masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Malam ini juga kita lakukan penahanan," tambah dia.

"Kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer AU di Halim," sambung dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner