OTT KPK

Puspom TNI: Kabasarnas dan Koorsmin Resmi Berstatus Tersangka!

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka korupsi.

Featured-Image
Ketua KPK Firli Bahuri dan Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Foto: Cuplikan Youtube Puspen TNI

bakabar.com, JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka korupsi.

"Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsekal Muda, Agung Handoko di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Baca Juga: Pimpinan KPK Takkan Mundur Buntut Polemik Korupsi Kabasarnas

Agung menambahkan bahwa Henri dan Afri telah menjalani penahanan terkait kasus korupsi di Basarnas.

Namun kedua tersangka yang berstatus prajurit TNI aktif masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Malam ini juga kita lakukan penahanan," tambah dia.

"Kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer AU di Halim," sambung dia.

Baca Juga: KPK: Komisaris PT MGCS Sempat Dekati Kabasarnas Bicarakan Proyek

Sebelumnya Komisaris Utama PT MGCS, Mulsunadi Gunawan resmi ditahan dalam kasus korupsi lantaran menjadi penyuap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

"Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan Tersangka, sebagai berikut MG, Komisaris Utama PT MGCS," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (31/7).

Pantauan bakabar.com, Mulsunadi telah mengenakan rompi oranye KPK dan diborgor. Ia dipamerkan ke hadapan publik untuk mempertanggungjawabkan tindakannya dalam dugaan rasuah yang menjerat Kabasarnas Marsyda Henri.

Alex menambahkan bahwa Mulsunadi telah kooperatif dengan menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner