Polemik Al-Zaytun

Maruf Amin Sebut Status Panji Gumilang Jawab Keresahan Masyarakat

Wakil Presiden RI, Maruf Amin menyebut status tersangka dan penahanan Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama menjawab keresahan masyarakat.

Featured-Image
Panji Gumilang saat tiba di Gedung Bareskrim, Selasa (1/8) untuk jalanin pemeriksaan terkait dugaan penistaan agama (Foto: apahabar.com/Farhan)

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Maruf Amin menyebut status tersangka dan penahanan Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama menjawab keresahan masyarakat.

"Saya kira sudah terjawab (keresahan masyarakat)," kata Amin di kediaman resmi wakil presiden, Jakarta, Rabu (2/8).

Baca Juga: Panji Gumilang Tak Kooperatif dan Berpeluang Hilangkan Barang Bukti

Amin menambahkan pemerintah telah menyerahkan kewenangan kepada Menkopolhukam Mahfud MD untuk meninjau penanganan perkara Panji Gumilang.

"Saya kira saya sudah serahkan ke beliau (Mahfud MD) dan saya sudah menjelaskan," tambahnya.

Sementara Mahfud MD juga menerangkan bahwa pemerintah memastikan proses pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun tetap berjalan usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Jadi, pesantrennya akan diselamatkan, kita akan terus berjalan, tapi tindak pidananya akan dilanjutkan," kata Mahfud.

Baca Juga: Panji Gumilang Klaim jadi Korban Kriminalisasi dan Politisasi

Bareskrim Polri juga sudah resmi menahan Panji Gumilang selama 20 hari mulai 2 Agustus sampai 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan: Sudah Uzur!

"Kalau ditahan itu syarat ancaman pidananya lebih dari lima tahun, lalu mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan, mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti," ungkap Mahfud.

Penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner