bakabar.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Dr Mudzakkir menyorot peran Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya belum maksimal.
Terbaru, Dewas memutuskan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tak bersalah usai sidang etik kendati diduga melanggar aturan ketika bertemu tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih.
"Tugas Dewas KPK itu apa? Dewas kurang transparan kepada publik mengenai proses pembuktian-pembuktian terkait dugaan pelanggaran kode etik. Ini yang Dewas perlu transparan," katanya pada bakabar.com, Kamis (28/9).
Baca Juga: Johanis Tanak Divonis Tak Bersalah oleh Dewas Usai Sidang Etik
Ketidaktegasan Dewas, kata Mudzakkir, juga terlihat kala menghadapi kasus gratifikasi anggota komisioner KPK dalam ajang balap Formula E.
"Setelah diputuskan Dewas tidak ada tindakan lanjut mengenai proses hukum terkait gratifikasinya. Tapi kalau orang-orang biasa yang bukan anggota komisioner KPK, yang seperti itu langsung diurus tanpa rambu-rambu kode etik," tukasnya.
"Jadi kalau sudah Dewas itu kadang-kadang transparansinya menjadi kurang, sehingga patut dipertanyakan apakah yang dilakukan Dewas sudah sempurna atau belum," lanjutnya.
Menurut Mudzakkir, Dewas harus sanksi tegas sekalipun komisioner lembaga antirasuah itu yang melanggar layaknya tersangka lain.
"Jadi jangan sampai melanggar kode etik tapi hukumnya tidak dilanjutkan padahal itu esensi pokok gratifikasi bukan kode etiknya, melainkan tindak pidananya," tuturnya.
Baca Juga: Ketua KPK Diperiksa Dewas Besok, Klarifikasi Soal Kebocoran Dokumen ESDM
Dengan tegas, ia menyatakan bahwa jika Dewas tak mengusut kasus-kasus secara tuntas, maka mereka bukan menyelesaikan masalah melainkan sumber masalah.