Pelanggaran Etik KPK

Johanis Tanak Divonis Tak Bersalah oleh Dewas Usai Sidang Etik

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tak bersalah pada sidang etik yang digelar di Gedung Lama KPK.

Featured-Image
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers terkait OTT Wakil Ketua DPRD Jatim. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tak bersalah pada sidang etik yang digelar di Gedung Lama KPK, Kamis (21/9)

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Etik Anggota Dewas KPK Harjono, Anggota Dewas KPK Albertino Ho dan Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris dan mengumumkan dua hasil.

"Menyatakan saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," jelas Harjono.

Baca Juga: Diadili Etik, Johanis Tanak Hadirkan Pendiri KPK Romli Atmasasmita

Lebih lanjut lembaga antirasuah itu memulihkan hak terperiksa Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya kembali kepada keadaan semula sebelum diduga kasus tersebut.

"Mengumumkan putusan ini pada media jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi atau lainnya sesuai peraturan Dewan Pengawas tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," paparnya.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis pada Kamis 21 September 2023," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak diduga bertemu dengan tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih. Padahal, terdapat aturan di KPK yang menyatakan bahwa pimpinan lembaga antirasuah tersebut tidak boleh bertemu dengan pihak berperkara.

Editor


Komentar
Banner
Banner