Pelanggaran Etik KPK

Diadili Etik, Johanis Tanak Hadirkan Pendiri KPK Romli Atmasasmita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menghadirkan ahli pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita sebagai saksi

Featured-Image
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris usai Johanis menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Foto: apahabar.com/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menghadirkan ahli pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita sebagai saksi dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris usai Johanis menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jumat (11/8).

"Ada satu saksi ahli yang diajukan oleh Pak JT. Saksi ahlinya adalah ahli hukum pidana dari Unpad Prof Romli Atmasasmita," kata Haris.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Diadili Sidang Etik Hari Ini!

Selain pemeriksaan saksi ahli, Johanis Tanak juga akan diperiksa dalam sidang etik Dewas KPK.

Prof Romli yang juga pendiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan Wakil KPK itu untuk dimintai keterangan terkait dengan pengetahuannya soal pelanggaran etik. "Ya kalau keahlian apa yang dimaksud pelanggaran etik dan seterusnya," ujarnya.

Baca Juga: Buntut Sidang Etik Johanis Tanak, Eks Penyidik KPK: Pimpinan Tidak Jadi Teladan!

Namun, Haris enggan merinci lebih jauh apa yang ditanyakan kepada Tanak dan hasil sidang etik hari ini. Ia pun berharap sidang etik bisa diselesaikan sebelum September 2023 mendatang.

"Mudah-mudahan bisa selesai bulan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bakal duduk di kursi pesakitan sidang etik Dewan Pengawas KPK terkait kemelut rasuah yang menyelubungi Kementerian ESDM. 

Sidang etik terhadap Tanak akan beragendakan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan Tanak sebagai terduga pelanggar etik. 

"Hari ini jam 09.00, lanjutan sidang etik pak JT. Agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan JT dan pemeriksaan JT sendiri," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Jumat (11/8).

Editor


Komentar
Banner
Banner